Twitter

Jumat, 31 Desember 2010

ISD. Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan, Ilmu Penghetahuan, Teknologi dan Kemiskinan Penghetahuan


G.Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan
Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya atau kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat serta sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Masyarakat perkotaan
Masyarakat ini disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Beberapa ciri-ciri masyarakat perkotaan :
  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain
  3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
Masyarakat Pedesaan
Yaitu masyarakat yang merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain
Perbedaan desa dan kota
  1. Jumlah dan kepadatan penduduk 6. Mobilitas Sosial
  2. Lingkungan hidup 7. Pola interaksi sosial
  3. Mata pencaharian 8. Solidaritas sosial
  4. Corak kehidupan social 9. Kedudukan dalam admin nasional
  5. Stratifikasi sosial
H.Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
Ilmu Pengetahuan
“ Ilmu pengetahuan” lazim digunakan dalam pengertian sehari-hari, terdiri dari dua kata, “ ilmu “ dan “ pengetahuan “, yang masing-masing punya identities sendiri-sendiri. Pengertian pengetahuan sebagai istilah filsafat tidaklah sederhana karena bermacam-macam pandangan dan teori (epistemologi) diantaranya pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan merupakan pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi
Teknologi
Dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku secara akademis dapatlah dikatakan bahwa pengetahuan dan teknologi sebagai suatu seni yang mengandung pengetian berhubungan dengan proses produksi, menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan ketrampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi “secara konvensional mencakup penguasaan dunia fisik dan biologis, tetapi secara luas juga meliputi teknologi sosial, terutama teknoogi sosial pembangunan sehingga teknologi itu adalah merode sistematis untuk mencapai tujuan insane.
Kemiskinan
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :
1. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
2. Posisi manusia dalam lingkungan sekitar
3. Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi

Studi Kasus:
Pemuda Australia dan Indonesia Bahu-Membahu di Wakatobi
 Bagaimana bila sejumlah pemuda Australia dan Indonesia tinggal di sebuah pulau kecil selama beberapa pekan dan harus bahu-membahu memecahkan masalah? 
Pekan ini, peserta program pertukaran pemuda Australia-Indonesia (AIYEP) akan memulai tinggal di Pulau Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, untuk membantu proyek pengembangan masyarakat. 
Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moriaty, dalam siaran pers yang diterima hari ini (Kamis, 30/12/2010) mengatakan, “Kerja sama erat pada tingkat ini hanyalah salah satu cara praktis di mana Australia dan Indonesia bekerja sama sebagaimana layaknya tetangga dekat dan mitra.” Sanchi Davis, Atase Kebudayaan Kedutaan Besar Australia, menambahkan, selama di Wangiwangi, para peserta akan tinggal dengan keluarga angkat di dua desa, Patuno dan Waelumo. Bersama-sama masyarakat, mereka akan menggali lebih jauh potensi wisata Wangiwangi yang selama ini dikenal karena keindahan lautnya.
Progam AIYEP dilaksanakan sejak 1982. Sejak pertama kali diluncurkan, lebih dari 870 pemuda-pemudi Australia dan Indonesia telah mengikuti program ini. Bupati Wakatobi, Hugua, adalah salah satu alumni program AIYEP pada 1986-1987. Moriarty menyambut kedatangan para peserta dari Australia di Indonesia dan gembira dengan antusiasme mereka untuk meraih pengalaman lebih jauh dan memahami kebudayaan Indonesia. 


ISD. Warga Negara dan Negara, Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


E.Warga negara dan Negara

 Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial,
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan

Bentuk Negara:

1. Negara kesatuan
2. Negara serikat

Bentuk kenegaraan:

1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Unsur-unsur Negara:

1. Harus ada wilayah 4. Harus ada tujuan
2. Harus ada rakyat 5. Harus ada kedaulatan
3. Harus ada pemerintah

Tujuan Negara:

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan:

1. Permanen 3. Tidak terbagi-bagi
2. Absolut 4. Tidak terbatas



Sumber kedaulatan:

1. Teori kedaulatan Tuhan 3. Teori kedaulatan Rakyat
2. Teori kedaulatan Negara 4. Teori kedaulatan hukum

Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber hukum formal antara lain :
·         Undang-undang (statue)
·         Kebiasaan (costun )
·          Keputusan hakim (Yurisprudensi)
·         Traktaat ( treaty)
·         Pendapat sarjana hukum

Pembagian hukum:

1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum undang-undang - Hukum kebiasaan
^ Hukum Traktat -Hukum Yurisprudensi

2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
 ^ Hukum tertulis -Hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum nasional -Hukum Asing
^ Hukum Internasional - Hukum Gereja

4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
^ Lus constitum -Hukum asasi
^ Lus constituendem

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum material -Hukum formal

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum yang memaksa -Hukum yang mengatur

7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum obyektif -Hukum subyektif

8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum privat -Hukum public


F. Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Terjadinya pelapisan sosial

1. Terjadi dengan sendirinya.

2. Terjadi dengan disengaja
Sistem organisasi yang disusun mengandung dua sistem ialah :

- Sistem fungsional
- Sistem scalar

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Kesamaan Derajat

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 dan Pasal 29(2) UUD 1945
Elite dan Massa

Elite merupakan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tinggi atau sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat

1. Menitikberatakan pada fungsi sosial
2. Pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral

Kecenderungan ini melahirkan dua macam elite

1. Elite internal
2. Elite eksternal

Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan
Ciri-ciri massa adalah :

1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social
2. Massa merupakan kelompok yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya


Studi Kasus :

Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan
Sumber: http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara

Jumat, 10 Desember 2010

Tak Selalu Indah

Kembali ku temui
Hari, sembilan belas tahun berlalu
Beragam keindahan & kepahitan hidup
Kulalui dengan berjuta sifat di sekelilingku

Hari yang indah tak selalu indah
Terkadang tak menjadi keinginan
Separuh harapan tak kunjung di sisi
Seseorang meninggalkan,, ia separuh pengisi ruang hati

Upaya bijaksana terus ku latih
Kurangi hambatan gambaran masa depan
Cita ini ku andaikan
Agar menjadi aku yang matang dalam kehidupan

_10 Desember 2010_