I. Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
§ Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar
§ Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman.
§ Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan.
Fungsi turunan itu antara lain:
§ Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter.
§ Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
§ Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
§ Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
§ Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
Syarat-syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis Uang
Gambar Uang rupiah
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya
Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
§ Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
§ Uang kertas
Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
§ Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
§ Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Teori nilai uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah:
§ Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
§ Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
§ Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
§ Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
§ Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Uang dalam ekonomi
Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan memengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.
Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika krisis tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai cara bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia, sebagai contoh, pada masa keruntuhan Uni Soviet.
II. Bank
Bank (cara pengucapan: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Bank Pemerintah
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Bank Swasta
Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan Pembangunan Semesta Berencana dan rencana-rencana lain yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Berikut ini adalah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
§ Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
§ Bank Dagang Negara(BDN)
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Perusahaan pemegang sepuluh besar
Berikut adalah sepuluh bank besar di Indonesia pada akhir tahun 2010 berdasarkan aset dan market share yang dirilis oleh Bank Indonesia.
No. | Nama | Aset (dlm triliun) | Market share |
1 | Rp 410,619 | 13,650 | |
2 | Rp 395,396 | 13,140 | |
3 | Rp 323,345 | 10,750 | |
4 | Rp 241,169 | 8,020 | |
5 | Rp 142,932 | 4,750 | |
6 | Rp 113,861 | 3,780 | |
7 | Rp 106,508 | 3,540 | |
8 | Rp 74,040 | 2,460 | |
9 | Rp 72,030 | 2,390 | |
10 | Rp 68,334 | 2,270 |
III. Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
a. Tahapan Bank Indonesia Menerbitkan Uang Rupiah Baru
Pengeluaran uang Rupiah emisi baru oleh Bank Indonesia diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No.6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah. Adapun pengaturan pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Dewan Gubernur No.6/7/PDG/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Manajemen Pengedaran Uang serta Surat Edaran Intern No.7/84/INTERN tanggal 28 Oktober 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Uang Rupiah Baru.
Beberapa tahap dalam pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi baru adalah sbb:
1. Perencanaan Pengeluaran Uang Rupiah Baru
Persetujuan rencana pengeluaran uang Rupiah baru dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG). Dalam rangka pengeluaran uang Rupiah baru, Bank Indonesia melakukan kajian dengan mempertimbangkan antara lain tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, masa edar suatu pecahan uang, dan/atau kebutuhan masyarakat.
2. Desain dan Spesifikasi Uang
Desain dan spesifikasi uang disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pelaksanaan penyusunan desain uang diputuskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengedaran uang.
3. Pencetakan Uang
Desain beserta spesifikasi uang yang telah disetujui Gubernur Bank Indonesia akan dibuatkan contoh cetak uang oleh perusahaan percetakan uang atau pemasok uang.
4. Penerbitan Ketentuan
Setiap pengeluaran uang Rupiah baru didasarkan pada ketentuan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Intern (SE Intern). PBI mengenai pengeluaran dan pengedaran uang baru tersebut memuat antara lain macam uang, harga uang, ciri uang dan tanggal berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan SE Intern mengatur mengenai tanggal pengeluaran dan pengedaran uang, pengiriman uang, serta tatacara pembukuan dan pencatatannya.
5. Sosialisasi dan Edukasi Uang Baru
Sebelum uang Rupiah baru dikeluarkan dan diedarkan, Bank Indonesia melakukan sosialisasi dan edukasi uang baru kepada masyarakat, melalui konferensi pers, pelatihan kepada kasir Bank Indonesia, perbankan, dan pihak terkait lainnya, penyebaran pengumuman dalam bentuk poster, serta penyebaran informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang dalam bentuk leaflet, brosur, VCD, atau bentuk publikasi lainnya.
b. Perum Percetakan Uang RI (Peruri)
Perum Peruri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) satu-satunya yang dipercaya oleh Negara untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non-uang dan logam non uang.
Penyajian informasi yang cepat, tepat dan akurat merupakan suatu kebutuhan di era keterbukaan informasi. Menyadari hal tersebut, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) melalui media komunikasi dan informasi berbasis internet, berupaya menyajikan informasi yang tidak saja cepat, tepat dan akurat, tetapi juga up to date sesuai dengan perkembangan perusahaan.
Penyajian informasi yang cepat, tepat dan akurat merupakan suatu kebutuhan di era keterbukaan informasi. Menyadari hal tersebut, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) melalui media komunikasi dan informasi berbasis internet, berupaya menyajikan informasi yang tidak saja cepat, tepat dan akurat, tetapi juga up to date sesuai dengan perkembangan perusahaan.
Profil:
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) didirikan pada tahun 15 September 1971, merupakan gabungan dari dua Perusahaan PN. Pertjetakan Kebajoran dan PN. Artha Yasa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Tugas Utama PERUM PERURI
adalah menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah Republik Indonesia (baik uang kertas maupun uang logam) untuk Bank Indonesia serta mencetak produk kertas berharga non uang sesuai pesanan perusahaan pemesan.
Perum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) ditugasi
- Mencetak Uang Republik Indonesia
- Mencetak dokumen Keimigrasian (Paspor dsb), Pita Cukai, Meterai dan Dokumen Pertanahan (Sertifikat Tanah dsb)
Sebenarnya, kapasitas cetak Perum Peruri sebanyak tujuh miliar bilyet setahun. Dari selisih pesanan Bank Indonesia, sebagai perusahaan pencetak uang nomor empat terbesar di dunia, selebihnya telah menghasilkan uang Nepal, Somalia dan Argentina. Untuk paspor juga mendapatkan kepercayaan dari Thailand.
Perum Peruri juga mampu membuat uang logam namun Bank Indonesia tidak setiap tahun memesan. Uang logam lebih awet usia pemakaiannya disbanding uang kertas.” Kalau uang logam tidak rutin. Karena tidak rusak, hanya dicuci saja di Perum Peruri, “ ucap Kepala Departemen Khazanah dan Verifikasi Uang Kertas Edison Mahyudin kepada anggota Forum Wartawan Ekonomi dan Bisnis dari Mataram yang berkunjung di kantornya, Parung Mulia Karawang.
c. Penukaran Uang Rupiah
|
Ringkasan:
- Ketentuan perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 diterbitkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Sebagai ketentuan pelaksanaan dari:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4762); dan
- Peraturan Dewan Gubernur Nomor 6/7/PDG/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Manajemen Pengedaran Uang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Gubernur Nomor 9/9/PDG/2007 tanggal 30 Agustus 2007.
- Meningkatkan layanan penukaran uang rupiah rusak dan menyempurnakan pedoman mengenai uang rupiah rusak yang tidak mendapatkan penggantian dari Bank Indonesia.
- Materi pokok yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 12 /DPU tanggal 29 April 2011 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 perihal Penukaran Uang Rupiah meliputi:
- Kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja apabila tanda-tanda kerusakan fisik uang meyakinkan Bank Indonesia adanya dugaan unsur kesengajaan, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan/atau jumlah uang yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang sama.
- Bank Indonesia memberikan tanda pada uang rusak yang tidak mendapat penggantian dengan mencantumkan frasa "TIDAK DIGANTI" atau tanda lainnya sebelum dikembalikan kepada pemilik uang rusak.
- Bank Indonesia dapat menahan uang rusak yang tidak mendapat penggantian sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk selanjutnya dimusnahkan, sepanjang mendapat persetujuan dari pemilik uang rusak.
- Dalam hal pemilik uang rusak sebagaimana dimaksud pada huruf c menyetujui uang rusak miliknya dimusnahkan oleh Bank Indonesia, pemilik uang rusak menandatangani surat pernyataan yang antara lain berisi persetujuan bahwa uang rusak miliknya dimusnahkan oleh Bank Indonesia.
- Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 perihal Penukaran Uang Rupiah mengubah Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 perihal Penukaran Uang Rupiah.
Contoh 1
Artikel Berita terakhir yang memuat tentang Inflasi
HARGA BBM BERSUBSIDI
Mengendalikan Inflasi disadur dari Koran Kompas, Jumat 2 Maret 2012
Pemerintah akan menaikan harga BBM bersubsidi 1 April 2012. Pemerintah optimis dapat mengendalikan inflasi yang tidak akan jauh dari asumsi dasar sebesar 5,3 persen pada tahun 2012. Sejumlah ahli menghitung, kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp. 1.000 per liter akan menambah inflasi sekitar 0,4 hingga 1 persen. Subsidi yang bisa dihemat pun bisa lebih dari Rp. 35 triliun. Jika harga naik lagi katakan sebesar RP. 1.500 menjadi Rp. 6.000 per liter inflasi naik sebesar 1,2 sampai 1,58 persen. Besaran subsidi yang dihemat sebesar Rp. 57 triliun. Angka yg lumayan mengurangi beban subsidi pada APBN tahun 2011 sebesar Rp. 165 triliun.
Kenaikan harga BBM bisa berakibat dengan naiknya harga komoditas lain misalnya, harga kebutuhan pokok dan tarif angkutan umum. Jika hal ini tidak diantisipasi, dapat mengakibatkan kenaikan inflasi yang lebih besar lagi, ketika seperti tahun 2008 inflasi melonjak menjadi 11,06 persen.
Hal pertama yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengendalikan inflasi adalah mengendalikan harga komoditas yang diatur oleh pemerintah ( administered commodity ). Terdapat tiga kelompok komoditas yang memiliki bobot besar terhadap total pengeluaran rumah tangga yang menentukan inflasi. Ketiga kelompok komoditas itu secara berturut-turut adalah kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar ( 24,28 persen ), kelompok bahan makanan ( 23,45 persen ) serta kelompok makanan jadi minuman, rokok dan tembakau ( 17,53 persen ). Ada pula kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan yang memiliki bobot 16,18 persen. Pada kelompok pertama dan terakhir inilah terdapat banyak komoditas yang harganya diatur oleh pemerintah. Dari 774 indeks haarga barang dan jasa yang dicermati dalam pembentukan inflasi, terdapat 19 komoditas yang harganya diatur oleh pemerintah.
Hal lainnya ialah melakukan kebijakan proteksi atau kontrol pasar terhadap komoditas yang harganya rentan atau fluktuatif. Setidaknya terdapat lima komoditas dalam kelompok bahan makanan yang punya bobot cukup besar mempengaruhi inflasi, yaitu beras, daging ayam ras, minyak goreng, daging sapi, dan telur ayam ras.
Pembahasan :
Dalam kasus ini Pemerintah melakukan kontrol pasar untuk mengendalikan penaikan harga yang cenderung tinggi oleh pasar disebabkan kenaikan harga BBM. Terutama kontrol terhadap harga komoditas.
Contoh 2
Bank BRI Turunkan SBDK disadur dari Koran Kompas, Jumat 2 Maret 2012
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) per 1 Maret 2012 untuk semua segmen. Sekretaris Perusahaan Bank BRI Muhammad Ali di Jakarta, Kamis(1/3), menyampaikan, penurunan sebesar 25 basis poin. SBDK untuk kredit korporasi menjadi 9,75 persen, kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 10 persen, kredit consumer non-KPR menjadi 12 persen, dan kredit ritel menjadi 11,5 persen. Sebelumnya, pada 1 Februari 2012, Bank BRI telah menurunkan SBDK. Per Desember 2011, total kredit Bank BRI Rp 283,58 triliun.
Pembahasan :
Saat ini suku bunga Bank Indonesia atau SBI berada pada angka 5.75 %. Angka ini sudah turun jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya sekitar 7%. Tujuan BI melakukan penurunan SBI ini, yaitu agar SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) ikut turun, sehingga perekonomian bertumbuh ke arah yang lebih baik. Penurunan SBI oleh BI tentu saja setelah mempertimbangkan seluruh indikator-indikator ekonomi, salah satunya angka inflasi.
Dalam contoh kasus ini Bank BRI menurunkan SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) sesuai dengan anjuran BI. Hal ini dilakukan agar perekonomian bergairah. Dengan penurunan suku bunga ini diharapkan makin banyak bidang usaha yang mengambil kredit pinjaman untuk ekspansi perusahaan dan menyerap banyak tenaga kerja.
Demikian juga penurunan tingkat suku bunga diharapkan dapat menarik masyarakat untuk meningkatkan pembelian rumah melalui skema KPR. Bila pertumbuhan rumah meningkat, dapat diartikan roda perekonomian bergerak dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Total kredit BRI saat ini Rp 283.58 triliun dan dengan penurunan suku bunga tersebut nilai kredit BRI di tahun mendatang akan meningkat.
Sumber: http://noviewatuna.blogspot.com/2012/03/tugas-presentasi-uang-bank-dan.html