Twitter

Rabu, 27 November 2013

Studi Kasus: PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA, PELAKU INDUSTRI DAN BRTI TERHADAP VONIS KASUS IM2-INDOSAT

Mastel menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan yang sangat mendalam atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim Tipikor kepada Indar Atmanto, terdakwa di dalam kasus kriminalisasi IM2-Indosat di persidangan Tipikor, Jakarta tanggal 08 Juli 2013.
Beberapa hal yang mendasari kekecewaan Mastel, pelaku Industri dan BRTI adalah sebagai berikut:
1. MASTEL, Pelaku Industri dan BRTI mengikuti dengan seksama proses PANJANG persidangan yang berlangsung lebih dari 6 bulan dengan mendengarkan keterangan dari berbagai saksi ahli, saksi fakta dan penjelasan dari terdakwa sendiri, namun disayangkan majelis Hakim Tipikor ternyata tidak memahami dan tidak mampu menyerap esensi perkara yang mereka sidangkan.
Majelis Hakim telah keliru dengan hanya melihat PP 53 tahun 2000 dan sama sekali tidak mempertimbangkan PP 52 tahun 2000 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang di dalamnya mengatur hubungan antara penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi. Majelis Hakim juga mengabaikan ketentuan Pasal 7 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur secara jelas jenis-jenis penyelenggaraan telekomunikasi, yaitu Penyelenggaraan Jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus.
Padahal PP 52 tahun 2000 adalah dasar hukum yang MEMBOLEHKAN ATAU MEMERINTAHKAN penyelenggara jasa ber-PKS dengan Penyelenggara Jaringan di mana salah satu jaringan itu adalah Jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1GHz.
Majelis Hakim menyatakan PKS itu perbuatan melawan hukum, sedangkan PP-52-thn-2000 memerintahkan 2-pihak untuk ber-PKS.
2. Majelis Hakim juga sama sekali mengabaikan fakta bahwa IM2 adalah Perusahaan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 65/M.KOMINFO/02/2012 tanggal 24 Februari 2013 yang eksistensinya diatur dan dijamin di dalam UU No.36 tahun 1999.
Mastel dan BRTI melihat bahwa Majelis Hakim dengan sangat kentara mengikuti 100% cara berpikir dan pemahaman yang sangat keliru dari Jaksa Penuntut Umum bahwa PT IM2 wajib memiliki izin Jaringan. Pemahaman ini tentu amat fatal; bagaimana mungkin perusahaan yang ingin menyelenggarakan jasa DIPAKSA harus memiliki Jaringan telekomunikasi.
Tentu ini amat bertentangan dengan bunyi Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan:
"Penyelenggara Jasa dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi".
Penjelasan Pasal 9 Ayat (2):
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang memerlukan jaringan telekomunikasi dapat menggunakan jaringan yang dimilikinya dan atau menyewa dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lain. Jaringan telekomunikasi yang disewa pada dasarnya digunakan untuk keperluan sendiri, namun apabila disewakan kembali kepada pihak lain, maka yang menyewakan kembali tersebut harus memperoleh izin sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Majelis Hakim sama tidak pahamnya dengan JPU bahwa yang dimaksud dengan kalimat "apabila disewakan kembali kepada pihak lain" adalah "Kapasitas jaringan", sedangkan PKS antara IM2 dengan INDOSAT mengenai penggunaan jaringan untuk keperluan IM2 sendiri yaitu menyelenggarakan jasa telekomunikasi sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Perlu ditegaskan kembali bahwa IM2 adalah penyelenggara jasa telekomunikasi, bukan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Majelis Hakim mengabaikan bunyi Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 di batang tubuh sehingga gagal memahami maksud dari penjelasan ayat (2) di atas.
Majelis Hakim mengaitkan penafsiran keliru atas pasal 9 ini dengan Pasal 29 PP 53 thn 2000 yang menyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar BHP-frekuensi.
3. Frekuensi radio yang digunakan oleh IM2 berdasarkan PKS dengan INDOSAT, kewajiban pembayaran BHP Frekuensi nya telah ditunaikan oleh INDOSAT sebagai penyelenggara jaringan yang telah memiliki Izin Spektrum Frekuensi Radio dari Pemerintah.
Akibat pemahaman ini, Majelis Hakim telah melakukan kekeliruan yang sama dengan pemahaman JPU yang menyatakan bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi, baik penyelenggara jaringan ataupun penyelenggara jasa wajib membayar BHP-frekuensi. [mengacu pasal 29 PP 53-tahun-2000 saja semata tanpa mengkaitkan dengan PP-52-2000 terkait Jaringan telekomunikasi dan hubungannya dengan penyelenggara jasa yang tidak memiliki jaringan seluler].
4. Mastel juga mempertanyakan sikap majelis Hakim yang dengan terang benderang mengabaikan Surat Penjelasan Menkominfo yang dengan tegas menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Mastel beranggapan bahwa mengabaikan surat keterangan Menkominfo sebagai regulator dalam urusan telekomunikasi tersebut sama saja dengan mengabaikan UU 36 tahun 1999.
Kita tidak bisa menerima PENEGAKAN HUKUM DENGAN MENGABAIKAN UU/HUKUM YANG ADA. Sangat tidak dapat diterima di dalam amar keputusannya Majelis hanya mengambil pasal-pasal yang dirasa cocok dengan yang diperlukan tanpa pemahaman yang benar dan mengabaikan pasal-pasal lain yang tidak mendukung posisi yang diambil oleh majelis.
5. Mastel meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo dan BRTI untuk menyikapi keputusan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan segera demi terjaminnya kepastian hukum dan kepastian berusaha di industri telekomunikasi, untuk melindungi industri penyelenggara Internet dan Perbankan dari kriminalisasi yang serupa. Hal ini penting mengingat apabila vonis ini inkracht maka seluruh ISP dan Perbankan harus dianggap kriminal dan dianggap melawan hukum karena mereka di dalam operasionalnya mempergunakan frekuensi sebagaimana yang dilakukan oleh IM2.

Sumber:

Sabtu, 02 November 2013

TELEMATIKA

Pengertian Telematika
Apa itu Telematika? Mungkin apabila kita belum mengetahui dan ditanya secara spontan arti dari kata telematika, kita akan berpikiran bahwa kata 'matika' dalam telematika adalah dari kata matematika. Hal itu tidaklah benar. Telematika adalah akronim dari kata Telekomunikasi dan Informatika. Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).

Perkembangan Telematika
            Pada zaman dahulu, Telematika belum berkembang sangat pesat dinegara Indonesia, Indonesia termasuk dalam Negara tertinggal, tapi dengan seiring perkembangan zaman Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat, karena telah banyak bermuculan produk-produk IT yang lebih kecil, cepat dan efisien dengan format-format unik yang berbeda dan muktahir. Misalnya teknologi perakitan prosessor yang sudah bisa memfrabikasi hingga ukuran 40nm, telepon selular dengan koneksi wifi, notebook dengan ukuran lebih kecil sehingga memudahkan keleluasaan mobilitas bagi penggunanya dan sedangkan teknologi mukthir adalah teknologi automobile systems yang menggabungkan Global Positioning System (GPS) dan komunikasi nirkabel lainnya untuk mengetahui lokasi jalan, dan sekarang ini yang sedang populer juga banyak dicari dan digunakan oleh masyarakat yaitu smartphone, dan juga tablet PC. Smartphone ini merupakan telepon selular dengan system operasi didalamnya adalah android. Dengan kecanggihan smartphone ini aplikasi-aplikasi yang biasa digunakan atau hanya bisa digunakan didalam Komputer itu bisa digunakan didalam smartphone ini. Tablet pc, ini merupakan komputer portable berbentuk buku. Memiliki layar sentuh atau teknologi tablet digital yang memungkinkan pengguna komputer mempergunakan stylus atau pulpen digital selain keyboard ataupun mouse komputer.
Lalu, apa keterkaitannya dengan computer?
            Dalam hal informasi dan pelayanan, telematika juga erat kaitannya dengan komputer, yaitu:

E-goverment
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Dengan e-goverment, pemerintah dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah memberikan pelayanan kepada publik secara transparan sekaligus lebih mudah dan dapat diakses (dibaca) oleh komputer dari mana saja.

E-commerce
Prinsip ecommerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Dengan e-commerce, penjual atau perusahaan dagang dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah memberikan pelayanan proses transaksi sekaligus lebih mudah dan dapat diakses (dibaca) oleh komputer dari mana saja.

E-learning
E-learning dihadirkan dengan maksud untuk proses belajar mengajar yang menggunakan media elektronik, khususnya internet sebagai sistem pembelajarannya. E-learning merupakan dasar dan konsekuensi logis dari perkembangan telematika. Prinsip dari e-learning ini adalah sebagai penghubung seorang pengajar dan pembelajar secara online.

Trend Telematika
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga tidak hanya dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan factor baru dari perkembangan teknologi. Antamuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop UBuntu, GoogleApps, YahooAPPS live.Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunaannya.
Pada akhirnya, era robotic akan segera muncul. Segenap mesin dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat dalam skala industry kecil dan menengah. Tetapi, jauh dari itu semua, mengenai tren ke depan telematika, itu merupakan kebebasan individu untuk mengembangkan dan menjadikan sebagai suatu trend didalam masyarakat. Yang pasti dalam proses perkembangannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak menguntungkan diri sendiri. Sehingga trend ke depan telematika dapat menjadi suatu trend yang dapat diterima dan dinikmati oleh seluruh masyarakat, baik dari kalangan atas maupun dari kalangan bawah.

Kesimpulan
Bangsa Indonesia berusaha untuk tidak tertinggal dengan bangsa lain menyangkut telematika. Dengan dirintis oleh beberapa orang yang berdedikasi pada dunia akademisi, pengenalan dunia telematika mulai dilakukan seiring berkembangnya situasi politik dan ekonomi.
Dukungan politik pemerintah dengan berbagai kebijakannya, lebih menggairahkan telematika di Indonesia, dan tentunya industri, serta pengaruh luar negeri mengambil peranan penting disamping ketertarikan masyarakat yang membutuhkannya.
Perkembangan telematika di Indonesia mengalami peningkatan, sejalan dengan inovasi teknologi yang terjadi. Prospek ke masa depan, telematika di Indonesia memiliki potensi yang tinggi, baik itu untuk kemajuan bangsa, maupun pemberdayaan sumber daya manusianya.

Sumber :