Twitter

Senin, 16 Juni 2014

KASUS BESAR, PENYALAHGUNAAN DANA SERTIFIKASI GURU

Penyalahgunaan dana sertifikasi guru saat ini akan menjadi ruang lingkup dan muatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK. Dan sudah diprediksi akan menjadi kasus besar. Banyak data dan informasi yang sudah terhimpun dari lapangan tentang dana sertifikasi guru yang diterima oleh para guru namun disalahgunakan oleh penerimanya untuk kepentingan lain. “ BPK akan mengaudit penggunaan dana sertifikasi guru. Karena penggunaannya banyak yang tidak sesuai tujuan” Tegas Bupati Ende Don Bosco M.Wangge dihadapan para Kepala Desa dan BPD jumat siang (21/03) di Lantai 2 kantornya.

Lebih lanjut dia mengatakan, banyak guru yang salah pengertian terhadap dana sertifikasi yang diterimanya. Padahal dana itu mempunyai tujuan mulia yakni untuk meningkatkan mutu dan kapasitas guru yang tersertifikasi.” Uang sertifikasi yang diterima, bukan untuk wuru mana atau biaya pendidikan anak, bangun rumah ataupun kebutuhan lainnya diluar kepentingan beli buku atau peralatan penunjang belajar untuk meningkatkan pengetahuan guru” Ucap Bupati Wangge mengingatkan para guru.

Saatnya, demikian Wangge, BPK akan melakukan audit secara keseluruhan dan penyalahgunaan dana sertifikasi itu akan menjadi kasus besar dikemudian hari.

Kepada para PNS, kepala Desa maupun anggota BPD, dia mengajak agar sama-sama mengingatkan keluarganya yang berprofesi sebagai guru serta menerima dana sertifikasi untuk memanfaatkan keuangan yang ada bagi peningkatan kapasitas dan mutu guru.” Kita sama-sama mengajak dan mengingatkan keluarga kita yang berprofesi sebagai guru untuk menggunakan uang sertifikasi sesuai aturan yang ada. Bukan sesuka hati” Pinta Wangge.

Ditambahkan bahwa sudah ditemukan adanya penyimpangan administrasi sertifikasi karena ada guru yang memanipulalsi data. Dia menyebutkan, tahun 2012 yang lalu dana sertifikasi mengalami kekurangan sebesar 5 milyard rupiah. Karena saat itu aplikasi tentang data guru masih menggunakan sistem manual. Sedangkan pada tahun 2013 uang sertifikasi guru mengalami kelebihan sebesar 3 milyard rupiah. Ini setelah adanya pemanfaatan aplikasi data base guru memakai IT. “ Disini baru diketahui ada guru dengan jam mengajar tidak sampai 24 jam per-minggu, sehingga tidak berhak menerima sertifikasi. Demikian juga guru yang tidak mengajar 3 hari dalam sebulan tanpa alasan juga tidak berhak menerima uang sertifikasi” Tutur Bupati Wangge. Sistim, lanjutnya lagi akan mengetahui dan memprotek secara otomatis kebenaran data base guru.(elsa)

Sumber:
http://portal.endekab.go.id/component/content/article/40-berita/1095-kasus-besar-penyalahgunaan-dana-sertifikasi-guru-.html

SERTIFIKASI ADMINISTRATION, MAINTENANCE,MANAGEMENT DAN AUDIT

Administrasi adalah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi, baik dalam pengertian luas maupun sempit di dalam penyelenggaraannya diwujudkan melalui fungsi-fungsi manajemen, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Maintenance adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan agar peralatan selalu memiliki kondisi yang sama dengan keadaan awalnya. Maintenance atau pemeliharaan juga dilakukan untuk menjaga agar peralatan tetap berada dalam kondisi yang dapat diterima oleh penggunanya.(Lindley R. Higgis dan R. Keith Mobley (Maintenance Engineering Handbook, Sixth Edition, McGraw-Hill, 2002))
Manajemen berasal dari bahasa latin yaitu asal kata “manus” yang berarti tangan dan “agere” yang berarti melakukan. Kedua kata itu digabung membentuk kata kerja “managere” yang berarti menangani.“Managere” diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi “manage”, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “manajemen” atau pengelolaan.
Audit adalah evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit teknologi informasi adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Profesi di bidang Administration dan Maintenance yaitu seperti Database Administrator, System Administrator, Network Administrator, IT Administrator dan Network Engineer.
Sertifikasi yang diberikan sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di bidang Administration dan Maintenance, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, Oracle9iAS Web Administrator, Microsoft Certified DBA, Cisco Certified Network Associate (CCNA), CompTIA Network+, Master CIW Administrator, WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), System Administration Guild (SAGE).
Institusi yang menawarkan sertifikasi untuk Administration dan Maintenance antara lain Oracle, Microsoft, Cisco, CompTIA, Certified Internet Web Master (CIW), World Organization of Webmasters (WOW), dan Information Systems Audit and Control Association (ISACA).
Sertifikasi yang diberikan sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di bidang Management dan Audit, antara lain :
  • CISA (Certified Information Systems Auditor)
  • CISM (Certified Information Security Manager)
  • CISSP (Certified IS Security Professional)
  • CIA (Certified Internal Auditor)
Salah satu institusi yang menawarkan sertifikasi untuk Management dan Audit yaitu Information Systems Audit and Control Association (ISACA).
ISACA berdiri secara formal sejak 1969. Pertama kali didirikan, ISACA merupakan asosiasi bagi para IS Auditor dengan fungsi sebagai sumber informasi dan pihak yang memberikan panduan-panduan praktik bagi IS Auditor. Namun, saat ini, keanggotaan ISACA telah mencapai 35,000 orang yang tersebar di 100 negara di seluruh dunia (di Indonesia terdapat 100 anggota). Keanggotaannya sendiri mencakup berbagai macam lingkup profesi, diantaranya IS Auditor, Konsultan, Akademisi, dan berbagai profesi lain yang terkait dengan TI. Keanekaragaman profesi ini, membuat para anggota dapat saling belajar dan bertukar pengalaman mengenai profesinya masing-masing. Sejak lama, hal ini telah dipandang sebagai salah satu kekuatan ISACA di samping memiliki chapter di 60 negara yang dapat memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk saling berbagi pengalaman, praktik dan pengetahuan, dan dengan demikian dapat menjadi wadah memperluas networking bagi para anggotanya. Dalam tiga dekade terakhir, ISACA telah berkembang pesat. Hal ini ditandai dengan dijadikannya ISACA sebagai acuan praktik-praktik terbaik dalam hal audit, pengendalian dan keamanan sistem informasi oleh para profesional di seluruh dunia. Perkembangan ISACA ini juga ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah anggota secara signifikan di beberapa negara.

Sumber:
http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/06/01/sertifikasi-administration-maintenancemanagement-dan-audit/

Kamis, 12 Juni 2014

Standar Profesi ACM dan IEEE

Rekayasa Perangkat Lunak Kode Etik dan Profesional Praktek (Versi 5.2) seperti yang direkomendasikan oleh ACM / IEEE-CS Joint Task Force on Software Engineering Etika dan Profesional Praktek dan bersama-sama disetujui oleh ACM dan IEEE-CS sebagai standar untuk mengajar dan berlatih perangkat lunak rekayasa.
Versi kode singkat merangkum aspirasi pada tingkat tinggi abstraksi tersebut; klausa yang disertakan dalam versi lengkap memberikan contoh-contoh dan rincian tentang bagaimana aspirasi ini mengubah cara kita bertindak sebagai profesional rekayasa perangkat lunak. Without the aspirations, the details can become legalistic and tedious; without the details, the aspirations can become high sounding but empty; together, the aspirations and the details form a cohesive code. Tanpa aspirasi, rincian bisa menjadi legalistik dan membosankan; tanpa rincian, aspirasi dapat menjadi tinggi terdengar tapi kosong; bersama-sama, aspirasi dan rincian bentuk kode kohesif.
Software engineers shall commit themselves to making the analysis, specification, design, development, testing and maintenance of software a beneficial and respected profession. insinyur Perangkat Lunak harus berkomitmen untuk membuat analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, pengujian dan pemeliharaan perangkat lunak dan dihormati profesi menguntungkan. In accordance with their commitment to the health, safety and welfare of the public, software engineers shall adhere to the following Eight Principles: Sesuai dengan komitmen mereka untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, insinyur perangkat lunak harus mematuhi Delapan Prinsip berikut:
1. 1. PUBLIC – Software engineers shall act consistently with the public interest. UMUM – Software insinyur harus bertindak secara konsisten dengan kepentingan publik.
2. 2. CLIENT AND EMPLOYER – Software engineers shall act in a manner that is in the best interests of their client and employer consistent with the public interest. KLIEN dan majikan – Software insinyur harus bertindak dengan cara yang adalah kepentingan terbaik klien mereka dan majikan yang konsisten dengan kepentingan publik.
3. 3. PRODUCT – Software engineers shall ensure that their products and related modifications meet the highest professional standards possible. PRODUK – Software insinyur harus memastikan bahwa produk dan modifikasi yang terkait dengan memenuhi standar profesional tertinggi mungkin.
4. 4. JUDGMENT – Software engineers shall maintain integrity and independence in their professional judgment. PENGHAKIMAN – Software insinyur harus mempertahankan integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
5. 5. MANAGEMENT – Software engineering managers and leaders shall subscribe to and promote an ethical approach to the management of software development and maintenance. MANAJEMEN – Rekayasa Perangkat Lunak manajer dan pemimpin harus berlangganan dan mempromosikan pendekatan etis kepada manajemen pengembangan perangkat lunak dan pemeliharaan.
6. 6. PROFESSION – Software engineers shall advance the integrity and reputation of the profession consistent with the public interest. PROFESI – Software insinyur harus memajukan integritas dan reputasi profesi yang konsisten dengan kepentingan publik.
7. 7. COLLEAGUES – Software engineers shall be fair to and supportive of their colleagues. Kolega – Software engineer harus bersikap adil dan mendukung rekan-rekan mereka.
8. 8. SELF – Software engineers shall participate in lifelong learning regarding the practice of their profession and shall promote an ethical approach to the practice of the profession. DIRI – Software insinyur harus berpartisipasi dalam belajar seumur hidup tentang praktek profesi mereka dan akan mempromosikan pendekatan etis untuk praktek profesi.
Software Engineering Code of Ethics and Professional Practice (Full Version) Rekayasa Perangkat Lunak Kode Etik dan Praktek Profesional (Full Version)
PREAMBLE MUKADIMAH
Computers have a central and growing role in commerce, industry, government, medicine, education, entertainment and society at large. Komputer memiliki peran sentral dan berkembang dalam perdagangan, industri, pemerintah, kedokteran, pendidikan, hiburan dan masyarakat pada umumnya. Software engineers are those who contribute by direct participation or by teaching, to the analysis, specification, design, development, certification, maintenance and testing of software systems. insinyur Perangkat Lunak adalah mereka yang berkontribusi dengan partisipasi langsung atau dengan mengajar, untuk analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, sertifikasi, pemeliharaan dan pengujian sistem perangkat lunak. Because of their roles in developing software systems, software engineers have significant opportunities to do good or cause harm, to enable others to do good or cause harm, or to influence others to do good or cause harm. Karena peran mereka dalam mengembangkan sistem perangkat lunak, perangkat lunak insinyur memiliki kesempatan signifikan untuk melakukan atau menyebabkan kerugian yang baik, untuk memungkinkan orang lain untuk berbuat baik atau merugikan menyebabkan, atau untuk mempengaruhi orang lain untuk berbuat baik atau menyebabkan kerusakan. To ensure, as much as possible, that their efforts will be used for good, software engineers must commit themselves to making software engineering a beneficial and respected profession. Untuk memastikan, sebanyak mungkin, bahwa upaya mereka akan digunakan untuk kebaikan, insinyur perangkat lunak harus komitmen untuk membuat rekayasa perangkat lunak dan dihormati profesi menguntungkan. In accordance with that commitment, software engineers shall adhere to the following Code of Ethics and Professional Practice. Sesuai dengan komitmen itu, insinyur perangkat lunak harus mematuhi berikut Kode Etik dan Praktek Profesional.



IEEE 802.11

IEEE802.11 adalah serangkaian spesifikasi kendali akses medium dan lapisan fisik untuk mengimplementasikan komunikasi komputer wireless local area network di frekuensi 2.4, 3.6, 5, dan 60 GHz. Mereka diciptakan dan dioperasikan oleh Institute of Electrical and Electronics Engineers. Versi dasar dirilis tahun 1997 dan telah melalui serangkaian pembaruan dan menyediakan dasar bagi produk jaringan nirkabel Wi-Fi.
Dalam IEEE ada code tertentu untuk standarisasi dalam teknologi komunikasi:
802.1: LAN/MAN Management and Media Access Control Bridges
802.2: Logical Link Control (LLC)
802.3: CSMA/CD (Standar untuk Ehernet Coaxial atau UTP)
802.4: Token Bus
802.5: Token Ring (bisa menggunakan kabel STP)
802.6: Distributed Queue Dual Bus (DQDB) MAN
802.7: Broadband LAN
802.8: Fiber Optic LAN & MAN (Standar FDDI)
802.9: Integrated Services LAN Interface (standar ISDN)
802.10: LAN/MAN Security (untuk VPN)
802.11: Wireless LAN (Wi-Fi)
802.12: Demand Priority Access Method
802.15: Wireless PAN (Personal Area Network) > IrDA dan Bluetooth
802.16: Broadband Wireless Access (standar untuk WiMAX)
Standarisasi IEEE 802.11a
Standard IEEE 802.11a bekerja pada frekuensi 5GHz mengikuti standard dari UNII (Unlicensed National Information Infrastructure). Teknologi IEEE 802.11a tidak menggunakan teknologi spread-spectrum melainkan menggunakan standar frequency division multiplexing (FDM). Mampu mentransfer data hingga 54 Mbps
Standarisasi IEEE 802.11b
Standar 802.11b saat ini yang paling banyak digunakan satu. Menawarkan thoroughput maksimum dari 11 Mbps (6 Mbps dalam praktek) dan jangkauan hingga 300 meter di lingkungan terbuka. Ia menggunakan rentang frekuensi 2,4 GHz, dengan 3 saluran radio yang tersedia. Transmisi data 5,4 hingga 11 Mbps
Standarisasi IEEE 802.11c
Standar 802.11c (disebut WiFi), yang menjembatani standar 802.11c tidak menarik bagi masyarakat umum. Hanya merupakan versi diubah 802.1d standar yang memungkinkan 802.1d jembatan dengan 802.11-perangkat yang kompatibel (pada tingkat data link).
Standarisasi IEEE 802.11d
Standar 802.11d adalah suplemen untuk standar 802.11 yang dimaksudkan untuk memungkinkan penggunaan internasional 802,11 lokal jaringan. Ini memungkinkan perangkat yang berbeda informasi perdagangan pada rentang frekuensi tergantung pada apa yang diperbolehkan di negara di mana perangkat dari.
Standarisasi IEEE 802.11e
Standar 802.11e yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan pada tingkat data link layer. Tujuan standar ini adalah untuk menentukan persyaratan paket yang berbeda dalam hal bandwidth dan keterlambatan transmisi sehingga memungkinkan transmisi yang lebih baik suara dan video.
Standarisasi IEEE 802.11e
Standar 802.11e yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan pada tingkat data link layer. Tujuan standar ini adalah untuk menentukan persyaratan paket yang berbeda dalam hal bandwidth dan keterlambatan transmisi sehingga memungkinkan transmisi yang lebih baik suara dan video.
Standarisasi IEEE 802.11f
Standar 802.11f adalah rekomendasi untuk jalur akses vendor produk yang memungkinkan untuk menjadi lebih kompatibel. Ia menggunakan Inter-Access Point Protocol Roaming, yang memungkinkan pengguna roaming transparan akses beralih dari satu titik ke titik lain sambil bergerak, tidak peduli apa merek jalur akses yang digunakan pada infrastruktur jaringan. Kemampuan ini juga hanya disebut roaming.
Standarisasi IEEE 802.11g
Standar 802.11g menawarkan bandwidth yang tinggi (54 Mbps throughput maksimum, 30 Mbps dalam praktek) pada rentang frekuensi 2,4 GHz. Standar 802.11g mundur-kompatibel dengan standar 802.11b, yang berarti bahwa perangkat yang mendukung standar 802.11g juga dapat bekerja dengan 802.11b.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/IEEE_802.11


STANDAR PROFESI DI AMERIKA & EROPA

Model dan standar profesi di USA dan Kanada

Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996.
Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Austr alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) , yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut.

STANDARDISASI PROFESI MODEL SRIG-PS SEARCC
SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan hasil sebagai berikut :
Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
Panduan metoda sertifikasi dalam TI
Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pada pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut hampir dituntaskan dan telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam pelaksanaannya kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dariCenter of International Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat diperoleh di Central Academy of Information Technology (CAIT), Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.
Phase 1, hingga pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
Phase 2, akan diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di SEARCC 97 yang akan diselenggarakan di New Delhi.
     Model dan standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)    
Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya dimaksudkan.
Standar COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat.
Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa, ketika kode sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu dilakukan sehingga oleh penutur asli. Hal ini dianjurkan karena memiliki frase dan istilah yang kadang-kadang sulit diterjemahkan.
Ada dua bagian utama dalam dokumen ini:
- Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
- Standar Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang diperbaharui pada tahun 1996.
1. Pribadi atribut
Pekerjaan terapis memiliki integritas pribadi, kehandalan, pikiran yang terbuka dan loyalitas berkaitan dengan konsumen dan bidang profesional keseluruhan. Tanggung jawab terhadap penerima Occupational Layanan Terapi. Pekerjaan terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan memperhatikan untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat, asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan untuk berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi disampaikan hanya dengan persetujuan mereka.
2. Perilaku dalam tim Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim dengan mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. terapis Kerja menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Mengembangkan pengetahuan professional Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam kerja profesional mereka.
3. Promosi profesi
Pekerjaan terapis berkomitmen untuk perbaikan dan pengembangan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin dengan mempromosikan terapi okupasi yang lain masyarakat organisasi profesional, dan mengatur badan-badan di, nasional dan internasional tingkat regional.
World Federation of Occupational Therapist: Komite Praktek Profesional; Maret 1990.

4. Standar Praktek Konsumen
Untuk tujuan Standar COTEC Praktek konsumen istilah digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan / atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang terapis kerja bertanggung jawab.

SUMBER :
http://anugerawan.blogspot.com/2011/05/model-pengembangan-standar-profesi.html
http://wendiadiwena.blogspot.com/2011/05/model-dan-standar-profesi-di-eropa.html
http://firmanhere.blogspot.com/2012/11/standar-profesi-di-amerika-eropa.html


Profesi di Bidang IT

a) IT Support Officer memiliki kualifikasi diantaranya ialah D3 / S1 bidang Ilmu Komputer, Mahir Windows System, Linux System, Networking, Troubleshooting, mampu bekerja dalam individu / tim, memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif, ulet dan pekerja keras, Bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
Job Description :
Menguasai bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi data atau metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project management. Sedangkan tanggung jawabnya ialah menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular
b) Network Administrator, kualifikasinya ialah D3 / S1 bidang Ilmu Komputer. Usia 25-30 tahun. Pengalaman di bidang IT Network / Network Administrator 2-3 tahun. Memahami LAN, WAN, Mailserver, PDC/BDC, Linux / Free BSD. Menguasai Linux Redora Server. Menguasai secara mendalam win2000 administration tool. Mengikuti perkembangan TI terkini. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan.
Job Description :
Tugas dan tanggung jawab antara lain maintain dan perawatan jaringan LAN. Archive data. Maintain dan perawatan computer
c) Delphi Programmer, kualifikasi untuk profesi ini adalah S1 Teknologi Informasi. Usia 22-26 tahun. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan. Mengerti dan memahami SQL Command, Oracle database, MySQL dan MSSQL Server. Mempunyai karakter dan attitude yang baik. Mampu bekerja dengan supervisi yang minim. Mampu bekerja dalam Tim. GPA min. 2,75. Pengalaman 0-2 tahun.
Job Description :
Tanggun jawab dari pekerjaan ini yaitu menguasai bahasa pemrograman Borland Delphi. Berpengalaman dalam database programming. Mengerti multi tier programming dan object oriented programming
d) Network Engineer, kualifikasinya ialah S1 bidang Informatika. Pengalaman kerja sebagai Network Engineer. Memiliki sertifikasi setara Network Engineer (CCNA). Menguasai dan wajib berpengalaman minimal 1 tahun mengelola LAN. Mengerti hardware (PC, Printer, Hub, dll). Menguasai MS Windows, Linux dan Office. Menguasai PC Remote misal PC Anywhere atau lainnya.
Job Description :
Menguasai database (SQL Server) merupakan nilai tambah, sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab adalah Maintenance LAN dan Koneksi Internet. Maintenance hardware. Maintenance database dan file. Help Desk. Inventory.
e) IT Programmer memiliki kualifikasi, Lulusan S1 Teknologi Informasi. Menguasai PHP, Java, OOP, MySQL, VB. NET/C#, C++. Pengalaman min 2 tahun. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan. Usia 20-30 tahun. Mampu melakukan Presentasi. Dapat bekerja dalam Tim.
Job Description :
Tanggung jawab pada profesi ini adalah ambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak. Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak. Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan. Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal. Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan. Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, seperti dalam sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk membangun kecakapan dalam portfolio pruduk IBM. Mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan
f) System Analyst memiliki kualifikasi, Pendidikan min S1. Pengalaman di bidangnya min 3 tahun. Usia maksimal 40 tahun. Mahir membuat software database windows / web sesuai kebutuhan perusahaan, pengolahan, dan maintenance database. Pengalaman mendevelop Business Intelligence/Datawarehouse/OLAP adalah sustu nilai tambah. Jujur, bertanggung jawab, cepat belajar hal-hal baru, ramah, berorientasi customer service.
Job Description :
mampu bekerja mandiri dengan minimal supervisi maupun sebagai tim. Menguasai pemrograman visual windows dan web, programming (NET, VB, Delphi, PowerBuilder, Clarion, dll) dan konsep RDBMS (SQL Server/Oracle/MySQL/ASA, dll)
g) Web Designer orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Job description :
1. Membuat design layout dan user interface dari website baik secara umum maupun spesifik untuk fitur-fitur tertentu
2. Membuat design website element yang digunakan sebagai resource UI dari website
Bertugas melakukan konversi desain dari format gambar menjadi halaman website siap pakai dalam format HTML, XHTML atau format lain lengkap dengan stylesheet yang digunakan
Membuat stylesheet atau CSS dari website
Memelihara dan menjaga konsitensi desain interface dari website untuk beberapa browser yang berbeda
h) Systems Engineer
Job Description :
menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan, memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya, dan melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT administrator.
i) ERP Consultant
Job Description :
memberikan nasehat teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi ERP, dan harus mempunyai beberapa pengetahuan tertentu dalam rangka memetakan proses.
j) Bussiness Development Manager
Job Description :
secara umum mengetahui kebutuhan akan pelanggan, memiliki ketajaman yang diperlukan dalam menopang dan menguntungkan bisnis, serta mempunyai kemampuan luas yang mampu menyerap dan berkomunikasi jelas tentang bisnis kompleks serta konsep teknologi.
IT di Indonesia jika dibandingkan dengan IT negara-negara lain akan terlihat banyak perbedaan dan IT Indonesia tertinggal jauh. Terkadang pekerjaan yang didapatkan tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki seseorang, berbeda dengan di luar negeri profesi IT sudah dibagi sesuai dengan kemampuan masing-masing dan jika tidak sesuai maka tidak mendapatkan pekerjaan tersebut.
Di luar negeri juga gaji atau penghasilan yang didapat lebih besar dibandingkan dengan di Indonesia. Dalam menerima pekerja juga terdapat perbedaan di luar negeri melihat dari segala aspek antara lain, pengalaman kerja, latar belakang, dll.
Sumber :
http://okydima.wordpress.com/2013/05/19/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it/

http://ber2disini.blogspot.com/2013/05/profesi-it-di-indonesia.html


Pengertian Kontrak Kerja dan Perbedaan Karyawan Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
  • Adanya pekerja dan pemberi kerja 
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
  • Pelaksanaan Kerja 
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja. 
  • Waktu Tertentu 
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
  • Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
  • Kesepakatan 
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  • Kewenangan 
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
  • Objek yang diatur harus jelas 
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
  • Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap
Beberapa orang takut jika mendengar kata outsourcing. Kenapa? Karena stigma tentang kata outsourcing lebih melekat pada karyawan outsourcing. Berikut mungkin dapat menambah informasi Anda tentang perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap:

DEFINISI UMUM KARYAWAN KONTRAK (OUTSOURCING)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:
1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
• Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
• Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
• Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
• Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
5. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
6. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.

DEFINISI UMUM KARYAWAN TETAP (PERMANENT)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.

Sumber :
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kontrak-kerja/apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja

http://andresitohang.wordpress.com/about/perbedaan-karyawan-kontrak-outsourcing-dengan-karyawan-tetap/


Sertifikasi Keahlian di Bidang IT (Sertifikasi Nasional, Internasional, Software, dan Database)

Abstrak
Sertifikasi keahlian di bidang IT ada dua macam yaitu sertfikasi nasional dan internasional. Sertifikasi nasional terdiri dari dua kategori yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment. Sedangkan untuk sertifikasi internasional ada berbagai macam misalnya sertifikasi cisco (jaringan), oracle (database), adobe (multimedia dan design), dan lain sebagainya. Namun, sertifikasi yang dikenal masyarakat umum terdapat dua macam yaitu, sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. 

Pendahuluan
Sertifikasi keahlian di bidang IT sudah menjadi hal yang umum bagi para ahli di bidangnya masing-masing. Sertifikasi tersebut mempunyai berbagai jenis diantaranya sertifikasi cisco, java, Microsoft, adobe, dan lain-lain. Dalam sertifikasi tersebut terdapat berbagai macam tingkatan sesuai dengan keahlian mulai dari yang dasar sampai master. Sertifikasi keahlian ini tentu sangat berguna bagi para pencari kerja terutama untuk posisi di bidang IT.
Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya.

Pembahasan
Jenis sertifikasi
Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat
Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.
Sayangnya sertifikasi akademik sulit memiliki implementasi langusng dalam industri ICT. Disebabkan karena kecepatan perubahan serta standardisasi antara Universitas. Di samping itu tujuan universitas memang berbeda dengan tujuan industri. Universitas bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar bukannya keahlian khusus atau kompetensi untuk profesi tertentu yang dibutuhkan oleh industri. Spesialisasi yang terlalu sempit juga tidak cocok untuk pengembangan universitas.
Sedangkan sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :
Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Sertifikasi yang berbasiskan vendor sangat bergantung pada produk vendor tersebut. Juga dikenal sebagai salah satu strategi pemasaran pada suatu perusahaan (vendor). Dengan mempromosikan serti_kasi tersebut, maka perusahaan tersebut dapat menjamin kepada kustomer mereka bahwa tersedia cukup dukungan teknis (orang yang memiliki sertifikasi produk tersebut). Pada kenyataannya pada pasar tenaga kerja, sertifikasi vendor ini sangat populer. Karena banyak orang beranggapan bahwa dengan memiliki sertifikasi vendor ini maka masa depan lapangan pekerjaan akan terjamin.

Sertifikasi Keahlian di Bidang IT

Banyak alasan untuk mendapatkan sertifikasi IT (Information Technology). Hal utama adalah sertifikasi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi memberikan kredibilitas bagi pemegangnya. Sertifikasi IT menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi IT juga memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.

1. Sertifikasi Nasional

 Ada dua jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.

a. Certificate of Competence, yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.

b. Certificate of Attainment, yaitu sertifikasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.

2. Sertifikasi Internasional

A. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Di bagian ini akan dibahas dua sertifikasi TI dalam hal penguasaan kemampuan yang terkait dengan bahasa pemrograman. Yang dipilih adalah sertikasi untuk bahasa pemrograman Java dan sertifikasi untuk bahasa pemrograman yang menggunakan platform Microsoft .Net.
Java
Pengunaan bahasa Java dalam pembuatan aplikasi terus menunjukkan peningkatan. Secara pasti bahasa pemrograman Java mulai merebut pangsa pasar yang dulunya diisi oleh bahasa-bahasa seperti COBOL, Cobol, Visual Basic, C, System/390 Assembler dan SmallTalk. Tentunya hal ini diikuti dengan semakin tingginya kebutuhan akan tenaga profesional yang menguasai bahasa pemrograman Java.
Sun menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke advanced jenjang tersebut adalah: Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect. Setiap jenjang sertifikasi membutuhkan jenjang sebelumnya. Contoh, untuk mengambil sertifikasi Developer Anda harus memiliki sertifikasi Programmer. Sun Certified Programmer adalah sertifikasi paling dasar dari Sun untuk programmer Java.
Microsoft.Net
Untuk para developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
Sertifikasi MCAD dibuat oleh Microsoft sebagai respon terhadap kebutuhan industri akan sebuah sertifikasi yang memungkinkan mereka untuk menunjukkan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan, memaintain, dan mendeploy aplikasi Web atau desktop berbasis Windows dengan skala kecil sampai menengah.
Sertifikasi yang kedua adalah Microsoft Certified System Developer (MCSD). Sertifikat MCSD merupakan salah satu sertifikat TI dengan reputasi yang dikenal baik di kalangan industri. Dengan mengantongi sertifikat MCSD, seseorang dianggap telah mampu mendemonstrasikan kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah organisasi dalam proses perancangan, implementasi, dan administrasi dari suatu solusi bisnis dengan menggunakan produk Microsoft.
B. Sertifikasi untuk Database

Oracle
Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI.
Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle, Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
• Oracle Certified DBA Associate, Ujian untuk mengambil sertifikasi ini meliputi dasar-dasar SQL dan dasar-dasar administrasi database. Sertifikasi ini tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti.
• Oracle Certified DBA Professional, sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologi Oracle dalam administrasi database. Sertifikasi ini juga tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti. Pada jenjang ini kandidat yang berminat juga dapat mengambil ujian tambahan untuk spesialisasi manajemen database Oracle pada lingkungan sistem operasi Linux.
• Oracle Certified DBA Master, merupakan jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasi DBA. Berbeda dengan ujian pada jenjang OCA dan OCM yang berupa ujian teori, ujian OCM mengambil bentuk praktikum di sebuah lab khusus di mana kandidat diminta untuk memberikan solusi terhadap berbagai skenario permasalahan yang meliputi konfigurasi database, konfigurasi jaringan database, konfigurasi dan penggunaan Oracle Enterprise Manager, dan hal-hal kritis seperti manajemen kinerja dan database recovery.
Microsoft
Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server.
Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi administrasi SQL Server, satu ujian perancangan database SQL Server, dan satu ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003. Sebagai tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu bidang keahlian produk Microsoft.
C. Sertifikasi untuk Office
Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan produktivitas kerja.
Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master. Selain untuk program-program yang termasuk suite aplikasi Microsoft Office, sertifikasi Office Specialist juga menawarkan sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft Project 2000.
D. Sertifikasi di Bidang Jaringan
Sertifikasi yang paling populer di bidang jaringan adalah sertifikasi Cisco. Selain sertifikasi Cisco, sertifikasi di bidang jaringan yang juga cukup populer adalah sertifikasi yang diberikan oleh CompTIA, Novell, dan Solaris.
Cisco
Cisco memiliki tiga jenjang sertifikasi, yaitu Associate, Professional, dan Expert. Jenjang sertifikasi Cisco secara umum meliputi Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), dan Cisco Certified Internetworking Expert.(CCIE). Selain tiga jenjang umum tersebut, Cisco juga memiliki jalur spesialisasi, seperti network design, security, dan business networking.
Beberapa jenis sertifikasi untuk jalur spesialisasi ini di antaranya adalah Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), dan Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.
CompTIA
CompTIA memiliki beberapa jalur sertifikasi untuk menunjukkan keahlian di bidang jaringan, di antaranya adalah Comptia Network+, CompTIA Security+. Selain dua sertifikasi tersebut, CompTIA juga memiliki beberapa pilihan sertifikasi mengenai pengenalan hardware, yaitu CompTIA A+ dan CompTIA Server+.
CompTIA A+ merupakan sertifikasi paling dasar dari CompTIA yang ditujukan bagi pemula yang ingin meniti karier di bidang TI, atau menjadi teknisi komputer. Sertifikasi CompTIA A+ merupakan bentuk validasi kemampuan bahwa seseorang telah memiliki pengetahuan dasar di bidang hardware dan software. Beberapa ujian untuk meraih sertifikasi ini meliputi pengetahuan terhadap teknologi hardware dan sistem operasi secara umum, di mana peserta diharapkan sudah dapat menginstall, mengkonfigurasi, mendiagnosa, dan mengelola jaringan pada skala kecil. Jenis sertifikasi ini juga sering dijadikan landasan bagi kandidat untuk mengikuti jenjang sertifikasi yang lebih tinggi dari vendor lain, seperti MCSA dari Microsoft dan CNE dari Novell.
E. Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
Beberapa vendor yang mengeluarkan sertifikasi di bidang ini adalah Adobe, Macromedia, Autodesk, dan Maya.
 Adobe, Macromedia, dan Alias
Sertifikasi yang dimiliki Adobe dinamakan ACE (Adobe Certified Expert). ACE ditujukan untuk para Graphics Designer, Web Designer, Developer, dan profesional bisnis yang ingin menunjukkan kemampuan mereka dalam memahami produk Adobe. Adobe membagi jalur sertifikasi menjadi dua, yaitu sertifikasi untuk satu produk dan spesialis. Untuk satu produk misalnya ACE Adobe InDesign CS, artinya peserta telah lulus ujian Adobe InDesign CS.
Sedangkan untuk sertifikasi spesialis, terdapat beberapa pilihan yaitu ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist. Untuk bisa memperoleh gelar atau sertifikasi ACE Print Specialist peserta harus mampu melewati beberapa ujian meliputi Adobe InDesign, Adobe Acrobat, dan Adobe Illustrator atau Adobe Photoshop. Untuk ACE Web Specialist, peserta harus lulus ujian Adobe Photoshop, Adobe GoLive, dan Adobe Illustrator atau Adobe Acrobat. Sementara untuk menjadi ACE, Video Specialist, peserta harus lulus ujian Adobe Photoshop, Adobe Premiere, dan Adobe Affter Effects.
Jika kandidat mampu menguasai, dan lulus semua produk suite Adobe (Adobe Acrobat, Adobe GoLive, Adobe Illustrator, Adobe InDesign, dan Adobe Photoshop), ia akan memperoleh gelar tertinggi, yaitu ACE Creative Suite Master.
Seperti Adobe, Macromedia memiliki sertifikasi yang menunjukkan kemampuan seseorang telah menguasai satu atau lebih produk dari Macromedia. Beberapa sertifikasi yang dimiliki Macromedia adalah Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer.
Lalu jika ingin diakui sebagai ahli di bidang grafis dan animasi 3D, Anda dapat mengantongi sertifikasi dari Alias dengan menguasai aplikasi Maya. Maya mengintegrasikan teknologi render tingkat lanjut, visual effect, animasi, dan modeling yang banyak digunakan video artist, game developer, maupun Web Designer dalam pembuatan film, game, maupun content Web yang banyak menggunakan animasi 3D.
Certified Internet Web Master
Jika ingin dianggap jago di bidang Internet, Anda bisa mengambil sertifikasi yang dikeluarkan oleh Certified Internet Web Master(CIW). Jalur sertifikasi CIW ini sangat beragam mulai sertifikasi untuk pemula sampai master.
Sertifikasi paling dasar yang sekaligus disyaratkan untuk mengambil sertifikasi untuk tingkat lebih lanjut adalah CIW Associates. CIW Associates adalah sertifikasi yang menguji penguasaan dasar teknologi Internet, seperti Web browser, FTP dan e-mail, Web page authoring menggunakan XHTML, dasar-dasar infrastuktur jaringan, dan manajemen proyek.
Jenjang berikutnya adalah CIW Profesional dan CIW Master. Untuk menjadi mendapat gelar master terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Develper.
Selain jalur tersebut, CIW juga memiliki beberapa pilihan sertifikasi khusus, seperti CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
Organisasi sertifikasi
World Organization of Webmasters
Di bidang Internet, selain sertifikasi dari CIW juga ada sertifikasi yang dikeluarkan oleh World Organization of Webmasters (WOW). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh WOW ini juga terdiri dari beberapa jenjang. Jenjang dasar terdiri dari WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), dan WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA). Sedangkan untuk jenjang yang lebih tinggi adalah WOW Certified Professional Webmaster (CPW).
Australian Computer Society Certification Scheme
ACS dibentuk pada tahun 1965 dan merupakan satu-satunya himpunan TI di Australia. Beranggotakan sekitar 15.500 orang, sehingga termasuk salah satu himpunan komputer terbesar di dunia berdasarkan jumlah anggota per kapita. Materi yang diujikan pada sistem sertifikasi ini terdiri dari 2 subjek utama trend TI, legal bisinis, issue etik, dan Spesialis dalam area Project Manajement, Applications Planning, System Integration, dan Data Communication. Model sertifikasi ACS ini memiliki kesesuaian dengan model SRIG-PS yaitu : Data Communication Specialists dan System Integration Specialist. ACS merencanakan untuk mengembangkan sertifikasi untuk Security Specialist.
Kesimpulan
Sertifikasi keahlian di bidang IT sangat dibutuhkan bagi para pencari kerja yang ingin bekerja di bidang IT yang diinginkannya. Sertifikasi juga digunakan oleh beberapa perusahaan untuk mengukur tingkat keahlian atau kemampuan dari para calon pelamar yang ingin bekerja di perusahaan mereka. Ada berbagai jenis sertifikasi IT baik itu sertifikasi nasional maupun internasional ada juga sertifikasi organisasi. Semua sertifikasi yang ada sangat berguna bagi perkembangan keahlian peserta sertifikasi di bidang masing-masing.
Referensi
http://yuli-lian.blogspot.com/2012/03/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it.html

Rachmawati, Irma. 2007. Sertifikasi Keahlian d Bidang IT. Jakarta : Universitas Gunadarma.


JURNAL KONTRAK KERJA

PELAKSANAAN KONTRAK KERJA JASA KONSTRUKSI MENGENAI PEMBUATAN JEMBATAN ANDALAS PADANG ANTARA PERSEROAN UMUM DENGAN CV. DUTA GRAHA PADANG

A.    Latar Belakang Masalah
Jasa konstruksi merupakan salah satu problematika dalam perkembangan hukum di Indonesia yang menuntut keteraturan hukum dikarenakan kompleksitas persoalannya. Persoalan-persoalan yang kompleks tersebut menyangkut peranan berbagai subjek hukum dalam proses pelaksanaan jasa konstruksi[1]. Kecenderungan untuk melakukan penyimpangan di dalam persoalan jasa konstruksi atau pada proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Indonesia menjadi sesuatu yang patut dicermati. Selain itu, pengenaan hukum yang tepat dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi menjadi titik tolak utama bagaimana penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim di Indonesia menerapkan ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi[2].
Di dalam konsep jasa konstruksi dikenal adanya kontrak kerja konstruksi yang merupakan landasan bagi penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. Kontrak kerja ini menjadi fokus dalam mengadakan suatu kegiatan jasa konstruksi, dikarenakan substansi kontrak yang memuat kepentingan hak dan kewajiban para pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Masalah jasa konstruksi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, di mana jasa konstruksi diberikan arti adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 1). Kemudian yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain (Pasal 1 angka 2). Sementara secara khusus, terdapat Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi[3].
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 pula, diatur mengenai kontrak kerja konstruksi, sebagai landasan adanya hubungan antar subyek hukum pelaku jasa konstruksi atau pengadaan barang/jasa. Letak keterhubungan tersebut ada pada konsep perjanjian antar subyek hukum dalam proyek jasa konstruksi, pelaksanaan, dan pengawasan.
Kontrak kerja konstruksi diartikan sebagai keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 5). Sementara di dalam Pasal 1 angka 15, Keppres 80 Tahun 2003, Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Di dalam kontrak kerja konstruksi terdapat beberapa substansi kontrak menurut Pasal 22 ayat (2), UU No. 18 Tahun 1999, yakni[4]:
a.       Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b.      Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan;
c.       Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d.      Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
e.       Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f.       Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g.      Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h.      penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i.        Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j.        Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k.      Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l.        Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
m.    Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya, kontrak kerja jasa konstruksi harus dibuat secara tertulis dan biasanya dalam bentuk perjanjian standar, yaitu mendasarkan pada berlakunya peraturan standar (dalam hal ini peraturan dibuat oleh pemerintah) yang menyangkut segi yuridis dan segi tekhnis dan ke semua itu dimuat dalam rumusan kontrak. Dengan demikian, pada pelaksanaan perjanjian selain mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar mengenai perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kontrak kerja jasa konstruksi mutlak harus memuat ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi tersebut.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : “Pelaksanaan Kontrak Kerja Jasa Konstruksi Mengenai Pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang”.
B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pelaksanaan kontrak kerja jasa konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang?
2.      Apa kendala dalam pelaksanaan kontrak kerja jasa konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang
C.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penilitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak kerja jasa konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang.
2.      Untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan kontrak kerja jasa konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang.
D.    Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Secara teoritis
Untuk memperkaya ilmu pengetahuan di bidang hukum pada umumnya maupun di bidang jasa konstruksi;
Untuk melatih kemampuan melakukan penelitian secara ilmiah dan merumuskan hasil-hasil penelitian tersebut ke dalam bentuk tulisan;
Untuk menerapkan teori-teori yang diperoleh dari bangku perkuliahan dan menghubungkan dengan praktek di lapangan.
2.      Secara praktis
Membantu melakukan pembahasan;
Memecahkan masalah;
Sebagai pelajaran melakukan penelitian di lapangan.
Secara praktis, hasil penelitian ini juga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memcahkan persoalan yang timbul yang berhubungan dengan jasa konstruksi.
     [1] Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 2002, hlm. 2
               [2] G. Kartasapoetra, dkk., Pokok-Pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung, 1995, hlm. 17
    [3] Salim.,et.al., Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hm. 79
     [4] Terkait dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, terdapat pengaturan mengenai perjanjian pengadaan barang/jasa yang harus dibuat secara tertulis (kontrak) dengan isi perjanjian antara lain:
a.    para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
b.    pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
c.     hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
d.    nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
e.     persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f.     tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
g.     jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
h.     ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
i.      ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
j.      ketentuan mengenai keadaan memaksa;
k.    ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
l.      ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
m.  ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.
     (Lihat Pasal 29 ayat (1), Keppres No. 80 Tahun 2003)

SUMBER :

http://skripsitesishaeran.blogspot.com/2011/06/pelaksanaan-kontrak-kerja-jasa.html