PELAKSANAAN KONTRAK KERJA JASA KONSTRUKSI MENGENAI
PEMBUATAN JEMBATAN ANDALAS PADANG ANTARA PERSEROAN UMUM DENGAN CV. DUTA GRAHA
PADANG
A. Latar Belakang Masalah
Jasa konstruksi merupakan salah satu problematika dalam perkembangan hukum
di Indonesia yang menuntut keteraturan hukum dikarenakan kompleksitas
persoalannya. Persoalan-persoalan yang kompleks tersebut menyangkut peranan
berbagai subjek hukum dalam proses pelaksanaan jasa konstruksi[1].
Kecenderungan untuk melakukan penyimpangan di dalam persoalan jasa konstruksi
atau pada proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Indonesia menjadi sesuatu
yang patut dicermati. Selain itu, pengenaan hukum yang tepat dalam penyelesaian
sengketa jasa konstruksi menjadi titik tolak utama bagaimana penyidik, jaksa
penuntut umum, dan hakim di Indonesia menerapkan ketentuan-ketentuan hukum yang
berkaitan dengan masalah jasa konstruksi[2].
Di dalam konsep jasa konstruksi dikenal adanya kontrak kerja konstruksi
yang merupakan landasan bagi penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia.
Kontrak kerja ini menjadi fokus dalam mengadakan suatu kegiatan jasa
konstruksi, dikarenakan substansi kontrak yang memuat kepentingan hak dan
kewajiban para pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Masalah jasa konstruksi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, di mana jasa konstruksi diberikan arti
adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan
pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 1). Kemudian yang dimaksud dengan pekerjaan
konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan
dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain (Pasal 1
angka 2). Sementara secara khusus, terdapat Keputusan Presiden No. 80 Tahun
2003 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, dan
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi[3].
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 pula, diatur mengenai kontrak kerja
konstruksi, sebagai landasan adanya hubungan antar subyek hukum pelaku jasa
konstruksi atau pengadaan barang/jasa. Letak keterhubungan tersebut ada pada
konsep perjanjian antar subyek hukum dalam proyek jasa konstruksi, pelaksanaan,
dan pengawasan.
Kontrak kerja konstruksi diartikan sebagai keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 5). Sementara di dalam
Pasal 1 angka 15, Keppres 80 Tahun 2003, Kontrak adalah perikatan antara
pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Di dalam kontrak kerja konstruksi terdapat beberapa substansi kontrak
menurut Pasal 22 ayat (2), UU No. 18 Tahun 1999, yakni[4]:
a. Para pihak, yang memuat secara jelas
identitas para pihak;
b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang
jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu
pelaksanaan;
c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan,
yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang
menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang
jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi;
e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak
pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya
untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk
memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan
konstruksi;
f. Cara pembayaran, yang memuat
ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil
pekerjaan konstruksi;
g. Cidera janji, yang memuat ketentuan
tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana diperjanjikan;
h. penyelesaian perselisihan, yang memuat
ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i. Pemutusan kontrak kerja
konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi
yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. Keadaan memaksa (force
majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan
dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan
tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l. Perlindungan pekerja, yang
memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan kerja serta jaminan sosial;
m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak
dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, berikut
peraturan-peraturan pelaksanaannya, kontrak kerja jasa konstruksi harus dibuat
secara tertulis dan biasanya dalam bentuk perjanjian standar, yaitu mendasarkan
pada berlakunya peraturan standar (dalam hal ini peraturan dibuat oleh
pemerintah) yang menyangkut segi yuridis dan segi tekhnis dan ke semua itu
dimuat dalam rumusan kontrak. Dengan demikian, pada pelaksanaan perjanjian
selain mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar mengenai perjanjian sebagaimana
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kontrak kerja jasa konstruksi
mutlak harus memuat ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang
Jasa Konstruksi tersebut.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian
dengan judul : “Pelaksanaan Kontrak Kerja Jasa Konstruksi Mengenai Pembuatan
Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang”.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan kontrak kerja jasa
konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum
dengan CV. Duta Graha Padang?
2. Apa kendala dalam pelaksanaan kontrak
kerja jasa konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas Padang antara
Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penilitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak kerja
jasa konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan
Umum dengan CV. Duta Graha Padang.
2. Untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan
kontrak kerja jasa konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas Padang antara
Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang.
D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1. Secara teoritis
Untuk memperkaya ilmu pengetahuan di bidang hukum pada umumnya maupun di
bidang jasa konstruksi;
Untuk melatih kemampuan melakukan penelitian secara ilmiah dan merumuskan
hasil-hasil penelitian tersebut ke dalam bentuk tulisan;
Untuk menerapkan teori-teori yang diperoleh dari bangku perkuliahan dan
menghubungkan dengan praktek di lapangan.
2. Secara praktis
Membantu melakukan pembahasan;
Memecahkan masalah;
Sebagai pelajaran melakukan penelitian di lapangan.
Secara praktis, hasil penelitian ini juga dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan untuk memcahkan persoalan yang timbul yang berhubungan dengan jasa
konstruksi.
[1] Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan
Kerja, Djambatan, Jakarta, 2002, hlm. 2
[2] G. Kartasapoetra, dkk., Pokok-Pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung,
1995, hlm. 17
[3] Salim.,et.al., Perancangan Kontrak dan Memorandum of
Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hm. 79
[4] Terkait dengan Keppres No. 80 Tahun 2003,
terdapat pengaturan mengenai perjanjian pengadaan barang/jasa yang harus dibuat
secara tertulis (kontrak) dengan isi perjanjian antara lain:
a. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi
nama, jabatan, dan alamat;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang
jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di
dalam perjanjian;
d. nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta
syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas
dan terinci;
f. tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan
dengan disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta
syarat-syarat penyerahannya;
g. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan
dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
h. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam
hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
i. ketentuan mengenai pemutusan kontrak
secara sepihak;
j. ketentuan mengenai keadaan memaksa;
k. ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal
terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
l. ketentuan mengenai perlindungan tenaga
kerja;
m. ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.
(Lihat Pasal 29 ayat (1), Keppres No. 80 Tahun
2003)
SUMBER :
http://skripsitesishaeran.blogspot.com/2011/06/pelaksanaan-kontrak-kerja-jasa.html
0 komentar:
Posting Komentar