GUNARWIN ARDI R
DEVI TANTOWI K
T. ARIF N
UNIVERSITAS GUNADARMA
1. PENDAHULUAN
Didunia IT, terdapat beberapa golongan profesi diantaranya
adalah jaringan, database, programmer, design, konsultan IT, sistem analis dan
lainnya. Dari masing-masing profesi tersebut sudah pasti memiliki regulasi dan
peraturan masing-masing dan peraturan tersebut bertujuan agar kemampuan dan
wewenang yang dimilikinya tidak disalah gunakan yang dapat mengakibatkan
kerugian baik terhadap seseorang ataupun suatu instasi.
Sebagaimana terdapat pada undang-undang mengenai IT, yaitu
UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi:
“telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteran dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.”
Selain undang-undang tersebut, terdapat juga undang-undang
telekomunikasi dalam mengatur pengguna teknologi informasi. Undang-undang ini
dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi
dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelanggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain:
1. Telekomunikasi
merupakan infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi
yang sangat pesat dan tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu
saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi
telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di
Indonesia.
Dari undang-undang yang telah dibuat, dapat dilihat bahwa
dalam dunia telekomunikasi dan IT ada peraturan-peraturan yang mengatur dalam
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sehingga tujuan dasar dasar dari
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia ini dapat tercapai,
yaitu untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
2. LANDASAN TEORI
2.1 UU No. 36
2.1.1 Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,
adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan
pada diri sendiri
2.1.2 Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteran dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah,
serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
3. PEMBAHASAN
Pada tahun 1994 seorang siswa sekolah musik yang berusia 16
tahun, yang bernama Richard Prycw atau lebih dikenal didunia hacker dengan nama
alias Datastream Cowboy daitahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan
koran atomic research institute (badan penelitian atom korea). Dalam
introgasinya dengan FBI, Richard mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor
dengan nama julukan “Kuji”. Hebatnya hingga saat ini sang mentor tidak pernah
diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya pada februari 1995 giliran Kevin
Mitnick diganjar hukuman penjara dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000
nomor kartu kredit. Bahkan ketika bebas Kevin menceritakan kondisinya ketika
dipenjara tidak boleh menyentuh alat telekomunikasi apapun termasuk komputer
dan telepon.
Pada kasus tersebut, Richard yang notabene masih merupakan remaja mungkin
memang bersalah karena melalukan kejahatan, namun kejahatan yang dilakukannya
tidak terlepas dari peran sang mentor yang telah mengajarinya cara hacking dan
cracking. Mentor tersebut seharusnya tidak mengejarkan ilmu tersebut kepada
sembarang orang karena ilmu yang telah dberikannya dapat digunakan untuk
melakukan kejahat, seperti pada kasus Richard Prycw, yang notabene masih
merupakan remaja yang pikirannya masih labil dan kesadaran akan tanggung
jawabnya masih kurang. Akan lebih baik sang mentor apabila ingin berbagi ilmu,
lebih memilih orang agar kedepannya ilmu tersebut dapat digunakan untuk hal
yang positif.
Selain itu, bagi remaja-remaja seperti Richard lebih baik berfikir berkali-kali
ketika ingin mengambil keputusan atau ketika ingin melakukan sesuatu. Menceritakan
dan meminta saran orang terdekat seharusnya dilakukan sehingga para remaja tahu
bahwa tindakan yang akan diambilnya benar dan tidak merugikan orang lain.
Pada kasus tersebut terdapat 2 kejahatan yang dilakukan seseorang dengan
menggunakan bantuan teknologi komputer dan objek yang menjadi sasaran juga
adalah komputer itu sendiri yang telah terhubung dengan jaringan. Dalam
penyelesaian kasus tersebut tentu saja tidak bisa hanya dengan menggunakan
undang-undang biasa namun memerlukan undang-undang yang mengatur mengenai
penggunaan komputer. Disitulah manfaat regulasi dan peraturan yang telah
diciptakan sehingga para pelaku yang telah tertangkap dapat dihukum dengan cara
yang berbeda dari para pelaku kejahatan fisik lainnya.
4. KESIMPULAN
Teknologi informasi jika dilakukan dan dikerjakan dengan
niat baik pasti akan banyak manfaat yang didapat, baik untuk pelaku profesi
maupun bagi orang atau instansi yang menggunakan jasa profesi tersebut. Begitu
pula jika seorang yang memiliki kemampuan didalam salah satu profesi melakukan
kejahatan, akan banyak juga kerugian yang akan ditimbulkan untuk orang lain
atau instansi lain. rasa ingin tahu dan keinginan untuk mencoba kemampuan
dirinya merupakan alasan terjadinya tindak kejahatan dibidang IT. Karena itulah
diperlukan adanya regulasi dan peraturan mengenai IT, sehingga dalam
penggunaan teknologi tersebut terdapat batasan yang jelas terhadap apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseroang. Dengan begitu, IT dapat digunakan
sebagai mana tujuan awalnya yaitu untuk mempersatukan bangsa dan memajukan
negara.
5. DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar