Kontrak kerja adalah suatu
perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan
kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya
terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang
sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di
dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan
perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan pemberi kerja
memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi
kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja
mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan
untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
- Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan
sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
- Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam
kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
- Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan
sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa
yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang
ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan
dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh,
termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan
bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah
pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU
Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
- Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan
di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang
membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas
dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
- Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak
kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum.
Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat
kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah
pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum
dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum
berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas)
tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti
cakap untuk membuat perjanjian.
- Objek yang diatur harus jelas
Hal ini penting untuk memberikan
jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak
fiktif.
- Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa,
ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Perbedaan Karyawan Kontrak
(Outsourcing) dengan Karyawan Tetap
Beberapa orang takut jika
mendengar kata outsourcing. Kenapa? Karena stigma tentang kata outsourcing
lebih melekat pada karyawan outsourcing. Berikut mungkin dapat menambah
informasi Anda tentang perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan
Tetap:
DEFINISI UMUM KARYAWAN KONTRAK
(OUTSOURCING)
Definisi dan ketentuan yang
berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:
1. Karyawan kontrak dipekerjakan
oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal
hanya 3 tahun.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
• Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
• Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
• Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
• Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
5. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
6. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
• Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
• Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
• Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
• Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
5. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
6. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
DEFINISI UMUM KARYAWAN TETAP
(PERMANENT)
Definisi dan ketentuan yang
berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
Sumber :
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kontrak-kerja/apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja
http://andresitohang.wordpress.com/about/perbedaan-karyawan-kontrak-outsourcing-dengan-karyawan-tetap/
0 komentar:
Posting Komentar