Twitter

Rabu, 26 Maret 2014

JURNAL ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER

Disusun oleh:
Gunarwin Ardi Rukmana
Teuku Arif Nurhadi
Devi Tantowi Khoeruman




ABSTRAKSI
            Berbagai macam pekerjaan dan kegiatan sekarang ini pasti tidak lepas dari penggunaan komputer, karena dengan menggunakan komputer untuk mengerjakan suatu pekerjaan banyak hal yang dapat dihemat oleh sesorang, seperti waktu, pikiran dan usaha, dibanding mengerjakan pekerjaan tersebut secara manual. Karena itulah komputer sudah menjadi alat yang tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Namun semakin berkembangnya teknologi komputer, semakin banyak juga kegiatan yang dapat dilakukan dengan menggunakan komputer, tidak terkecuali kegiatan yang negatif. Pengerusakan, penyadapan dan bahkan pencurian pun dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer. Karena itulah dibutuhkannya etika dan peraturan yang mengatur mengenai penggunaan komputer agar tidak ada individu atau instansi yang dapat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan seorang pengguna dengan menggunakan perangkat komputer.
Kata kunci: etika, komputer, penggunaan komputer
 

1.      PENDAHULUAN
Komputer saat ini sudah menjadi sebuah alat atau perangkat yang sangat penting perannya dalam mambantu berbagai pekerjaan manusia. Semua pekerjaan yang semula dikerjakan secara manual oleh manusia saat ini sudah banyak digantikan perannya oleh peangkat komputer. Komputer yang awalnya hanya berfungsi sebagai alat perhitungan angka sekarang sudah meluas fungsinya. Saat ini komputer tidak hanya dapat memproses data berupa angka atau numerik saja namun data berupa huruf, gambar dan bahkan video. Data-data tersebut dapat diproses oleh perangkat komputer sehingga menghasilkan sebuah informasi yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan penting.
Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, komputer tidak hanya digunakan sebagai alat pengolah data menjadi informasi, namun juga sudah menjadi perangkat yang digunakan sebagai alat komunikasi. Karena itu informasi yang tersimpan didalam sebuah komputer dapat dengan cepat dan mudah dikirim dan disebar luaskan ke berbagai tempat diseluruh dunia, baik itu merupakan informasi umum ataupun informasi rahasia yang sebenarnya tidak boleh disebar luaskan. Maka dari itu terciptalah kata “dunia global” yang berarti seseorang dapat dengan mudah dan cepat dapat mengetahui informasi dari berbagai belahan dunia ini.
Karena hal tersebutlah perlu diciptakannya etika dan peraturan dalam penggunaan komputer sehingga dalam penggunaanya, komputer tidak digunakan dengan tujuan buruk yang dapat merugikan seseorang, suatu instansi ataupun suatu negara. Dalam jurnal ini, penulis akan membahas 10 hukum etika komputer yang dibuat oleh Institut Etika Komputer (CEI) yang dibuat pada tahun 1992.
CEI yang memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi serta kebijakan publik, mengalamatkan peraturan-peraturan tersebut untuk kebijakan oranisasi, publik, industrial dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika yang berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh etika komputer.
2.      LANDASAN TEORI
2.1  Etika
            Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani “ETHOS” yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
2.2  Etika Komputer
Jika dilihat dari sejerah etika komputer baru berkembang tahun 1940-an, dan sampai sekarang berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
Etika komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer. Jika dilihat dari pengertian masing-masing etika merupakan suatu ilmu/nilai yang membahas perbuatan baik atau buruk manusia yang dapat dipahami oleh pikiran manusia, sedangkan komputer sendiri merupakan alat yang digunakan untuk mengolah data. Sehingga jika kita menggabungkan pengertian dari kata etika dan komputer adalah “seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses pengolahan data. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah organisasi menyelamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer, kode etik. Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, untuk dan korporasi serta kebijakan publik.
CEI menyelamatkannya pada kebijakan organsasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika computer.
Adapun Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika Komputer yaitu :
1.                  Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain
2.                  Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain
3.           Jangan mengintip file orang lain
4.           Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5.           Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta
6.                  Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar
7.                  Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisas
8.                  Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri
9.                  Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis
10.       Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.
tahap revolusi dalam komputer yang dikemukakan oleh James Moor : Dari perkembangan-perkembangan yang telah dikemukakan oleh para pemikir dunia komputer dapat disimpulkan bahwa etika komputer merupakan hal yang penting untuk membatasi adanya penyalahgunaan teknologi/komputer yang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya etika komputer segala kegiatan yang dilakukan dalam dunia komputer memiliki aturan-aturan/nilai yang mempunyai dasar ilmu yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga etika komputer dapat membatasi apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang menjadi pelanggaran dalam penggunaan komputer
 
3.      PEMBAHASAN
Dalam sepuluh perintah yang dikeluarkan oleh CEI, akan dibahas satu persatu penjabaran perintah tersebut. Perintah yang pertama adalah “Jangan Menggunakan Komputer Untuk Membahayakan Orang lain”. Pada perintah tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa dalam penggunaan komputer, perlu pertimbangan atas apa yang akan dilakukan dengan mengunakan komputer dan apa akibatnya ketika penggunaan komputer tersebut dilakukan. Yang dimaksud dengan membahayakan orang lain adalah tidak hanya membahayakan orang dalam sisi keselamatannya saja, namun membahayakan privasi juga termasuk suatu kegiatan yang dapat membahayakan orang lain. Jangan sampai seorang pengguna komputer menyebar luaskan informasi seseorang yang seharusnya tidak boleh sampai orang lain tahu dan dapat mengakibatkan si korban akan rusak nama baiknya dan kerugian-kerugian lain yang akan diterima korban.
Pada perintah kedua berbunyi “Jangan mencampuri Pekerjaan Komputer Orang Lain”. Peraturan kedua tersebut dikeluarkan karena suatu pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan komputer akan sangat berbahaya jika orang lain yang tidak tahu apa-apa sampai ikut campur karena ada berbagai akibat buruk yang terjadi dengan pekerjaan tersebut seperti terhapusnya file, kerusakan file dan akibat lainnya yang menyebabkan suatu pekerjaan yang telah atau sedang dikerjakan menjadi sia-sia. Suatu data atau informasi yang tersimpan didalam komputer bisa saja hilang dan terhapus hanya dengan satu klik dari mouse atau keybord.
Perintah ketiga berbunyi “Jangan Mengintip File Orang Lain”. Setiap orang, instansi atau bahkan suatu negara pasti mempunyai informasi yang tidak ingin diketahui oleh orang lain ataupun masyarakat luas dan informasi tersebut bisa saja tersimpan didalam suatu file komputer. Karena itu mengintip file rahasia orang lain sangat dilarang dan banyak dampak negatif yang mungkin akan diterima oleh korban jika rahasianya sampai diketahui orang lain. Dapak negatif tersebut mungkin saja adalah rasa malu, rusaknya nama baik atau bahkan keselamatan korban bisa terancam.
Perintah keempat berbunyi “Jangan Menggunakan Komputer Untuk Mencuri”. Pada era modern ini, banyak teknik atau metode yang dapat dilakukan menggunakan perangkat komputer untuk mencuri, baik mencuri harta ataupun mencuri data dan informasi. Kasus yang saat ini marak terjadi adalah pencurian uang dengan memanfaatkan mesin ATM. Dengan menggunakan teknik tertentu, suatu PIN seorang nasabah dengan mudah dapat diambil atau diketahui oleh pelaku sehingga uang yang tersimpan diakun nasabah tersebut bisa diambil pelaku. Data dan informasi juga menjadi sering menjadi objek pencurian karena pada saat ini, nilai data dan informasi sangat berharga. Bagi suatu perusahaan, data dan informasi mempunyai peranan penting dalam kelangsungan perusahaan tersebut.
Perintah kelima adalah “jangan Menggunakan komputer Untuk Bersaksi Dusta”. Komputer dapat digunakan sebagai alat pemrosesan data dan data itu sendiri dapat berupa angka, huruf, gambar dan video. Dengan menggunakan perangkat komputer, suatu gambar atau video dapat diubah oleh seseorang sehingga menghasilkan sesuatu yang sangat baik dan dapat juga menghasilkan sesuatu yang buruk. dengan teknik pengeditan yang baik, suatu kenyataan yang tersimpan didalam gambar atau video dapat dimanipulasi sehingga jika orang lain yang melihatnya dan tidak tahu bahwa gambar atau video tersebut telah dimanipulasi akan mengira bahwa gambar atau video tersebut merupakan kejadian nyata yang telah terjadi. Karena itu sangat berbahaya jika seseorang melakukan manipulasi dengan tujuan jahat dan hasil manipulasi tersebut diperlihatkan kepada orang lain.
Perintah yang kenenam adalah “Jangan Menggunakan Atau Menyalin Perangkat Lunak Yang Belum Kamu Bayar”. Sebuah perangkat lunak yang diciptakan seorang programmer dapat sangat membantu suatu perkerjaan dan untuk memilikinya sesorang harus membeli perangkat lunak tersebut. Penjualan perangkat lunak yang telah diciptakan bermaksud untuk menghargai jerih payah seorang programmer dalam menciptakannya. Karena untuk menciptakan sebuah perangkat lunak bukan lah hal yang mudah, dibutuhkan pengorbanan waktu, uang dan pikiran untuk menciptakan perangkat lunak yang diinginkan. Menyalin tanpa izin perangkat lunak untuk disebar luaskan atau bahkan diperjual belikan sangat dilarang karena pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh pencipta perangkat lunak tersebut menjadi sia-sia dan tidak sebanding dengan apa yang dia dapatkan.
 Perintah ketujuh adalah “Jangan Menggunakan Sumber Daya Komputer Orang Lain Tanpa Otoritas”. Banyak orang-orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya komputer tanpa mempunyai otoritas. Hal tersebut seringkali dimaksudkan untuk kepentingan individu ataupun suatu kelompok. Menggunakan sumber daya komputer secara tidak sah sangat berbahaya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap sistem, baik sistem komputer itu sendiri maupun sistem yang lebih besar.
Perintah kedelapan adalah “Jangan Mengambil Hasil Intelektual Orang Lain Untuk Diri Kamu Sendiri”. Banyak hasil intelektual berupa penulisan yang dapat ditemukan didunia internet. Namun jika seseorang ingin menggunakan hasil intelektual tersebut untuk suatu kepentingan, tidak boleh hanya mengambilnya dan mengakui bahwa itu hasil intelektual sendiri. jika ingin menggunakannya, seseorang harus meminta izin dari penulis atau memasukkannya kedalam penulisan dengan menyertakan sumber asal hasil intelektual tersebut.
Perintah kesembilan adalah “Pikirkanlah Akibat Sosial Dari Program Yang Kamu Tulis”. Penulisan program berbahaya sangat dilarang karena dapat menyebabkan dampak yang buruk bila program tersebut dijalankan. Seorang programmer jahat bisa saja menulis program yang dimaksudkan untuk menyerang suatu file komputer yang diaggap penting ataupun menyerang sistem hingga file atau sistem tersebut hilang atau hancur yang tentunya akan berdampak buruk terhadap korban.
Perintah kesepuluh adalah ” Gunakanlah Komputer Dengan Cara Yang Menunjukkan Tenggang Rasa Dan Rasa Penghargaan”. Perintah kesepuluh ini dimaksudkan agar seseorang dapat menggunakan komputer dengan tujuan baik sehingga dapat membantu orang lain dalam hal mempermudah pekerjaan atau mengatasi masalah yang terjadi. Dan sebagai timbal balik atas tindakannya yang sudah membantu, seseorang yang telah terbantu tersebut sebaiknya memberikan penghargaan. Pemberian penghargaan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contoh untuk kasus ini adalah seorang programmer menciptakan suatu aplikasi dengan tujuan untuk mempermudah dalam pencatatan akuntansi, dan untuk orang yang membutuhkan, sebaiknya membeli aplikasi ini dan bukannya menyalin tanpa izin. Contoh lainnya adalah dalam hal penggunaan social media janganlah seorang pemilik akun menjelek-jelekkan member lainnya dan sebaliknya jadikanlah social media ini sebagai media untuk meluaskan pertemanan.
4.      KESIMPULAN
Dari semua perintah dan peraturan yang dikeluarkan oleh Institut Etika Komputer (CEI) adalah bertujuan agar perangkat komputer tidak digunakan sembarangan ataupun dengan niat jahat sehingga dapat merugikan dan membahayakan orang lainnya. Karena kembali kepada fungsi komputer itu sendiri adalah untuk mempermudah dan membantu pekerjaan seseorang sehingga waktu, biaya dan usaha yang dibutuhkan untuk mengerjakan suatu pekerjaan akan menjadi lebih singkat, murah dan mudah.
5.      DAFTAR PUSTAKA
Tanggal akses: 23 Maret 2014        
            Tanggal akses: 23 Maret 2014
            Tanggal akses: 23 Maret 2014
 Tanggal akses: 23 Maret 2014

Senin, 24 Maret 2014

Jurnal Etika dan Profesionalisme IT

JURNAL
 Etika dan Profesionalisme IT 
 
Disusun oleh:
Devi Tantowi Khoeruman
Gunarwin Ardi Rukmana
Teuku Arif Nurhadi
Abstrak
Pengaksesan data sudah sangat maju sehingga setiap orang mampu untuk mengakses data kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Pesatnya kemajuan teknologi harus di iringi dengan adanya etika dan frofesionalisme dalam mengakses data yang berkaitan dengan dunia IT itu sendiri, sehingga terjadi keteraturan dalam pengaksesan data.

Pendahuluan
A. ETIKA
a.       Pengertian Etika
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah:

1.      Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2.      Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.



b.      Macam-Macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai¬-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika sebagai berikut:
1.      Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertin¬dak secara etis.
2.      Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da¬pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
·      Jenis pertama : etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
·    Jenis kedua : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
·      Jenis ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
·         Etika dalam sistem informasi
·      Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi mencakup privasi, akurasi, properti, dan akses.
1.      Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2.      Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3.      Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).


·         Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
·         Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
·         Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
·         Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

B.     PROFESIONALISME
Pengertian profesi
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
·      Etika Profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
·      Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan Dan yang tidak boleh dilakukan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan social).
·      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
·      Penyalahgunaan Profesi Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.

Ciri-ciri Profesionalisme
·      Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu.
·      Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·      Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.
·      Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.



c.    Ciri khas profesi
Ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
·         Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembangdandiperluas.
·         Suatu teknik intelektual.
·         Penaerapa praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
·         Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
·         Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
·         Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi.
·         Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antaranggotanya.
·         Pengakuan sebagai profesi.
·         Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaanprofesi.
·         Hubungan yang erat dengan profesi lain
d.             Tujuan kode etika profesi
Prinsipprinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
·         Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
·         Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan.
·         Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu.
·         Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
·         Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Hasil Dan Pembahasan
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Ciriciri profesionalisme dibidang IT adalah:
1.      Memiliki pengetahuan yang tinggi dibidang TI
2.      Memiliki ketrampilan yang tinggi dibidang TI
3.      Memiliki pengetahuan umum yang luas.
4.      Tanggap terhadap masalah.
5.      Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6.      Mampu bekerjasama
7.      Bekerja dibawah disiplin etika
8.      Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik.
9.      Punya ilmu dan pengalaman.
10.  Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatan.Memang belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Tetapi sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan.

Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Profesionalisme merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala cara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?
Jelas bahwa relevansi antara etika & profesionalisme yang cukup menonjol adalah bagaimana seorang profesional di bidang IT bisa seiring sejalan antara Iman dan teknologi.



DAFTAR PUSTAKA

Jurnal Sistem Informasi-Magister Teknologi Informasi Universitas Indonesia Volume 2-No.1 April 2006
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta, Jurnal Inovasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan seni, No.1, Th.1999
Pusat pengermbangan etika Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, Jurnal Etika Sosial, Volume 10 Nomor 02-Desember 2005

Rabu, 11 Desember 2013

Yamaha YZF-R15 Akan Hadir di Tanah Air

Hai Broo.. Kalau baca artikel ini, mungkin karena sengaja ya nyari info tentang YZF-R15. Bener ga? Soalnya blog yang sepi pengunjung ini, ga muncul di barisan 10 teratas, atau bahkan 20 sampai 30 teratas. Haha..
Oke gapapa, di sini saya sekedar ingin menuangkan rasa bahagia karena salah satu harapan tentang motor impian segera hadir di Indonesia Broo.. 'Secara', Kalau misalnya sengaja ngimpor si kuda besi yang satu ini dari negeri asalnya (India), katanya sih harga motor sekaligus pajaknya bisa mencapai 47 juta. Weleh, weleeh.. Mending beli motor ninin 250 ya Bro? Nambah dikit.  :D 
Mendengar kabar dari beberapa artikel sekaligus blog otomotif senior, Katanya New Yamaha YZF-R15 ini akan menjadi salah satu dari 10 produk segar yang bakal diluncurkan Yamaha Indonesia pada tahun depan. Sportbike berfairing ini akan menjadi rival utama Honda CBR150R di Indonesia mulai 2014 mendatang Bro, seperti yang terjadi di India sejak awal tahun 2012 lalu.
Menurut saya Indonesia ini terbilang cukup lamban dalam menghadirkan produk-produk otomotif(khususnya sepeda motor) dibandingkan dengan negara lain seperti Thailand dan India. Padahal konsumen Indonesia lebih banyak loh dibandingkan kedua negara tersebut. Tapi, yaa itulah strategi pasar. Berhubung konsumen Indonesia yang cukup royal dan terima apa adanya, apapun yang baru dan menarik, ya dibeli. Mungkin karena itulah produsen menyiasati konsumen otomotif di Indonesia. Toh kalau nanti mereka menghadirkan produk baru yang lebih berkualitas, konsumen Indonesia akan membeli lagi. Jadi, yaa menurut mereka ga apa-apa kalau produknya berkembang sedikit demi sedikit, yang penting dagangannya laris. haha, Ini hanya pendapat saya yaa..
Oya, sudah pada tahu kan kalau produk otomotif(khususnya sepeda motor) luar negeri, kalau masuk ke Indonesia itu biasanya adalah downgrade dari spesifikasi aslinya? Seperti halnya Honda CBR150R India ga sama spesifikasinya dengan CBR150R Indonesia. Mau tahu kenapa? Entahlah, saya juga ga tau.  :D Biarlah hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya.

Oke, balik lagi ke bahasan YZF-R15 nih. 
Yamaha YZF-R15 ini dibekali dengan mesin satu-silinder SOHC berkapasitas 149,8cc dengan 4 valve, Fuel Injection dan berpendingin liquid-cooled. Mesin silinder-tunggal tersebut dikaitkan dengan transmisi 6-speed dan mampu melontarkan peak power hingga 17 HP pada 8,500 rpm dengan torsi maksimum mencapai 15 Nm pada 7,500 rpm. 
Itu spesifikasi R15 India yaah. Ga tahu kalo udah masuk ke Indonesia. Semoga aja ga ada downgrade dari produk aslinya, dan harga tetep bersahabat dengan kantong. :D
Menanggapi pertanyaan seputar peluncuran R15 di Indonesia, GM Marketing Yamaha Indonesia ‘Eko Prabowo’ mengkonfirmasi bahwa YZF-R15 akan diluncurkan secara resmi pada tahun depan. Tapi belum jelas kapan waktu peluncurannya, mungkin masih menunggu momen yang tepat. “Peluncurannya tahun depan. Cuma waktunya belum bisa dipastikan tepatnya”, kata Eko Prabowo.
Semakin ga sabar nih, menunggu kehadiran si kuda besi yang sudah lama ditunggu-tunggu. Besar harapan, semoga dari segi material mesin, body dan lainnya tidak ada yang berkurang kualitasnya dari produk aslinya, dan pastinya harga yang tidak terlampau mahal dari kompetitornya. 
Sekian dulu curhat dari saya. :D Berikut ini spesifikasi dari YZF-R15 India.

SPESIFIKASI LENGKAP YAMAHA YZF-R15 SPEK INDIA:
Engine
DesignSingle-cylinder, Liquid-cooled, 4-stroke, SOHC, 4-valve
Displacement149.8cc
Bore x Stroke57 × 58.7mm
Compression ratio10.4:1
Maximum power17 HP @ 8,500 rpm
Maximum torque15 Nm @ 7,500 rpm
Fuel supply systemFuel Injection
Ignition systemT.C.I
Starting systemElectric starter
Fuel tank capacity12 liters
Engine lubricationWet sump
Transmission6-speed
Clutch typeWet Multiple-disc
Primary/Secondary reduction ratio3.042 / 3.133
Gear ratios1st=2.833, 2nd=1.875, 3rd=1.364, 4th=1.143, 5th=0.957, 6th=0.84
Chassis
Frame typeDelta box
Caster/Trail26° / 98mm
Tire size (front/rear)90/80-17 / 130/70-R17
Brake type (front/rear)Hydraulic, single disc (front/rear)
Suspension type (front/rear)Telescopic / Linked type Monocross
HeadlightLo beam12V/35W X1, Hi beam12V/35W X2
Battery12V, 3.5Ah (10H)
Dimensions
Overall length x width x height1,970mm x 670mm × 1,070mm
Seat height800mm
Wheelbase1,345mm
Minimum ground clearance160mm
Kerb weight136 kg