Twitter

Rabu, 11 Desember 2013

Yamaha YZF-R15 Akan Hadir di Tanah Air

Hai Broo.. Kalau baca artikel ini, mungkin karena sengaja ya nyari info tentang YZF-R15. Bener ga? Soalnya blog yang sepi pengunjung ini, ga muncul di barisan 10 teratas, atau bahkan 20 sampai 30 teratas. Haha..
Oke gapapa, di sini saya sekedar ingin menuangkan rasa bahagia karena salah satu harapan tentang motor impian segera hadir di Indonesia Broo.. 'Secara', Kalau misalnya sengaja ngimpor si kuda besi yang satu ini dari negeri asalnya (India), katanya sih harga motor sekaligus pajaknya bisa mencapai 47 juta. Weleh, weleeh.. Mending beli motor ninin 250 ya Bro? Nambah dikit.  :D 
Mendengar kabar dari beberapa artikel sekaligus blog otomotif senior, Katanya New Yamaha YZF-R15 ini akan menjadi salah satu dari 10 produk segar yang bakal diluncurkan Yamaha Indonesia pada tahun depan. Sportbike berfairing ini akan menjadi rival utama Honda CBR150R di Indonesia mulai 2014 mendatang Bro, seperti yang terjadi di India sejak awal tahun 2012 lalu.
Menurut saya Indonesia ini terbilang cukup lamban dalam menghadirkan produk-produk otomotif(khususnya sepeda motor) dibandingkan dengan negara lain seperti Thailand dan India. Padahal konsumen Indonesia lebih banyak loh dibandingkan kedua negara tersebut. Tapi, yaa itulah strategi pasar. Berhubung konsumen Indonesia yang cukup royal dan terima apa adanya, apapun yang baru dan menarik, ya dibeli. Mungkin karena itulah produsen menyiasati konsumen otomotif di Indonesia. Toh kalau nanti mereka menghadirkan produk baru yang lebih berkualitas, konsumen Indonesia akan membeli lagi. Jadi, yaa menurut mereka ga apa-apa kalau produknya berkembang sedikit demi sedikit, yang penting dagangannya laris. haha, Ini hanya pendapat saya yaa..
Oya, sudah pada tahu kan kalau produk otomotif(khususnya sepeda motor) luar negeri, kalau masuk ke Indonesia itu biasanya adalah downgrade dari spesifikasi aslinya? Seperti halnya Honda CBR150R India ga sama spesifikasinya dengan CBR150R Indonesia. Mau tahu kenapa? Entahlah, saya juga ga tau.  :D Biarlah hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya.

Oke, balik lagi ke bahasan YZF-R15 nih. 
Yamaha YZF-R15 ini dibekali dengan mesin satu-silinder SOHC berkapasitas 149,8cc dengan 4 valve, Fuel Injection dan berpendingin liquid-cooled. Mesin silinder-tunggal tersebut dikaitkan dengan transmisi 6-speed dan mampu melontarkan peak power hingga 17 HP pada 8,500 rpm dengan torsi maksimum mencapai 15 Nm pada 7,500 rpm. 
Itu spesifikasi R15 India yaah. Ga tahu kalo udah masuk ke Indonesia. Semoga aja ga ada downgrade dari produk aslinya, dan harga tetep bersahabat dengan kantong. :D
Menanggapi pertanyaan seputar peluncuran R15 di Indonesia, GM Marketing Yamaha Indonesia ‘Eko Prabowo’ mengkonfirmasi bahwa YZF-R15 akan diluncurkan secara resmi pada tahun depan. Tapi belum jelas kapan waktu peluncurannya, mungkin masih menunggu momen yang tepat. “Peluncurannya tahun depan. Cuma waktunya belum bisa dipastikan tepatnya”, kata Eko Prabowo.
Semakin ga sabar nih, menunggu kehadiran si kuda besi yang sudah lama ditunggu-tunggu. Besar harapan, semoga dari segi material mesin, body dan lainnya tidak ada yang berkurang kualitasnya dari produk aslinya, dan pastinya harga yang tidak terlampau mahal dari kompetitornya. 
Sekian dulu curhat dari saya. :D Berikut ini spesifikasi dari YZF-R15 India.

SPESIFIKASI LENGKAP YAMAHA YZF-R15 SPEK INDIA:
Engine
DesignSingle-cylinder, Liquid-cooled, 4-stroke, SOHC, 4-valve
Displacement149.8cc
Bore x Stroke57 × 58.7mm
Compression ratio10.4:1
Maximum power17 HP @ 8,500 rpm
Maximum torque15 Nm @ 7,500 rpm
Fuel supply systemFuel Injection
Ignition systemT.C.I
Starting systemElectric starter
Fuel tank capacity12 liters
Engine lubricationWet sump
Transmission6-speed
Clutch typeWet Multiple-disc
Primary/Secondary reduction ratio3.042 / 3.133
Gear ratios1st=2.833, 2nd=1.875, 3rd=1.364, 4th=1.143, 5th=0.957, 6th=0.84
Chassis
Frame typeDelta box
Caster/Trail26° / 98mm
Tire size (front/rear)90/80-17 / 130/70-R17
Brake type (front/rear)Hydraulic, single disc (front/rear)
Suspension type (front/rear)Telescopic / Linked type Monocross
HeadlightLo beam12V/35W X1, Hi beam12V/35W X2
Battery12V, 3.5Ah (10H)
Dimensions
Overall length x width x height1,970mm x 670mm × 1,070mm
Seat height800mm
Wheelbase1,345mm
Minimum ground clearance160mm
Kerb weight136 kg


Rabu, 27 November 2013

Studi Kasus: PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA, PELAKU INDUSTRI DAN BRTI TERHADAP VONIS KASUS IM2-INDOSAT

Mastel menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan yang sangat mendalam atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim Tipikor kepada Indar Atmanto, terdakwa di dalam kasus kriminalisasi IM2-Indosat di persidangan Tipikor, Jakarta tanggal 08 Juli 2013.
Beberapa hal yang mendasari kekecewaan Mastel, pelaku Industri dan BRTI adalah sebagai berikut:
1. MASTEL, Pelaku Industri dan BRTI mengikuti dengan seksama proses PANJANG persidangan yang berlangsung lebih dari 6 bulan dengan mendengarkan keterangan dari berbagai saksi ahli, saksi fakta dan penjelasan dari terdakwa sendiri, namun disayangkan majelis Hakim Tipikor ternyata tidak memahami dan tidak mampu menyerap esensi perkara yang mereka sidangkan.
Majelis Hakim telah keliru dengan hanya melihat PP 53 tahun 2000 dan sama sekali tidak mempertimbangkan PP 52 tahun 2000 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang di dalamnya mengatur hubungan antara penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi. Majelis Hakim juga mengabaikan ketentuan Pasal 7 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur secara jelas jenis-jenis penyelenggaraan telekomunikasi, yaitu Penyelenggaraan Jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus.
Padahal PP 52 tahun 2000 adalah dasar hukum yang MEMBOLEHKAN ATAU MEMERINTAHKAN penyelenggara jasa ber-PKS dengan Penyelenggara Jaringan di mana salah satu jaringan itu adalah Jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1GHz.
Majelis Hakim menyatakan PKS itu perbuatan melawan hukum, sedangkan PP-52-thn-2000 memerintahkan 2-pihak untuk ber-PKS.
2. Majelis Hakim juga sama sekali mengabaikan fakta bahwa IM2 adalah Perusahaan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 65/M.KOMINFO/02/2012 tanggal 24 Februari 2013 yang eksistensinya diatur dan dijamin di dalam UU No.36 tahun 1999.
Mastel dan BRTI melihat bahwa Majelis Hakim dengan sangat kentara mengikuti 100% cara berpikir dan pemahaman yang sangat keliru dari Jaksa Penuntut Umum bahwa PT IM2 wajib memiliki izin Jaringan. Pemahaman ini tentu amat fatal; bagaimana mungkin perusahaan yang ingin menyelenggarakan jasa DIPAKSA harus memiliki Jaringan telekomunikasi.
Tentu ini amat bertentangan dengan bunyi Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan:
"Penyelenggara Jasa dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi".
Penjelasan Pasal 9 Ayat (2):
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang memerlukan jaringan telekomunikasi dapat menggunakan jaringan yang dimilikinya dan atau menyewa dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lain. Jaringan telekomunikasi yang disewa pada dasarnya digunakan untuk keperluan sendiri, namun apabila disewakan kembali kepada pihak lain, maka yang menyewakan kembali tersebut harus memperoleh izin sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Majelis Hakim sama tidak pahamnya dengan JPU bahwa yang dimaksud dengan kalimat "apabila disewakan kembali kepada pihak lain" adalah "Kapasitas jaringan", sedangkan PKS antara IM2 dengan INDOSAT mengenai penggunaan jaringan untuk keperluan IM2 sendiri yaitu menyelenggarakan jasa telekomunikasi sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Perlu ditegaskan kembali bahwa IM2 adalah penyelenggara jasa telekomunikasi, bukan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Majelis Hakim mengabaikan bunyi Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 di batang tubuh sehingga gagal memahami maksud dari penjelasan ayat (2) di atas.
Majelis Hakim mengaitkan penafsiran keliru atas pasal 9 ini dengan Pasal 29 PP 53 thn 2000 yang menyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar BHP-frekuensi.
3. Frekuensi radio yang digunakan oleh IM2 berdasarkan PKS dengan INDOSAT, kewajiban pembayaran BHP Frekuensi nya telah ditunaikan oleh INDOSAT sebagai penyelenggara jaringan yang telah memiliki Izin Spektrum Frekuensi Radio dari Pemerintah.
Akibat pemahaman ini, Majelis Hakim telah melakukan kekeliruan yang sama dengan pemahaman JPU yang menyatakan bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi, baik penyelenggara jaringan ataupun penyelenggara jasa wajib membayar BHP-frekuensi. [mengacu pasal 29 PP 53-tahun-2000 saja semata tanpa mengkaitkan dengan PP-52-2000 terkait Jaringan telekomunikasi dan hubungannya dengan penyelenggara jasa yang tidak memiliki jaringan seluler].
4. Mastel juga mempertanyakan sikap majelis Hakim yang dengan terang benderang mengabaikan Surat Penjelasan Menkominfo yang dengan tegas menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Mastel beranggapan bahwa mengabaikan surat keterangan Menkominfo sebagai regulator dalam urusan telekomunikasi tersebut sama saja dengan mengabaikan UU 36 tahun 1999.
Kita tidak bisa menerima PENEGAKAN HUKUM DENGAN MENGABAIKAN UU/HUKUM YANG ADA. Sangat tidak dapat diterima di dalam amar keputusannya Majelis hanya mengambil pasal-pasal yang dirasa cocok dengan yang diperlukan tanpa pemahaman yang benar dan mengabaikan pasal-pasal lain yang tidak mendukung posisi yang diambil oleh majelis.
5. Mastel meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo dan BRTI untuk menyikapi keputusan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan segera demi terjaminnya kepastian hukum dan kepastian berusaha di industri telekomunikasi, untuk melindungi industri penyelenggara Internet dan Perbankan dari kriminalisasi yang serupa. Hal ini penting mengingat apabila vonis ini inkracht maka seluruh ISP dan Perbankan harus dianggap kriminal dan dianggap melawan hukum karena mereka di dalam operasionalnya mempergunakan frekuensi sebagaimana yang dilakukan oleh IM2.

Sumber:

Sabtu, 02 November 2013

TELEMATIKA

Pengertian Telematika
Apa itu Telematika? Mungkin apabila kita belum mengetahui dan ditanya secara spontan arti dari kata telematika, kita akan berpikiran bahwa kata 'matika' dalam telematika adalah dari kata matematika. Hal itu tidaklah benar. Telematika adalah akronim dari kata Telekomunikasi dan Informatika. Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).

Perkembangan Telematika
            Pada zaman dahulu, Telematika belum berkembang sangat pesat dinegara Indonesia, Indonesia termasuk dalam Negara tertinggal, tapi dengan seiring perkembangan zaman Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat, karena telah banyak bermuculan produk-produk IT yang lebih kecil, cepat dan efisien dengan format-format unik yang berbeda dan muktahir. Misalnya teknologi perakitan prosessor yang sudah bisa memfrabikasi hingga ukuran 40nm, telepon selular dengan koneksi wifi, notebook dengan ukuran lebih kecil sehingga memudahkan keleluasaan mobilitas bagi penggunanya dan sedangkan teknologi mukthir adalah teknologi automobile systems yang menggabungkan Global Positioning System (GPS) dan komunikasi nirkabel lainnya untuk mengetahui lokasi jalan, dan sekarang ini yang sedang populer juga banyak dicari dan digunakan oleh masyarakat yaitu smartphone, dan juga tablet PC. Smartphone ini merupakan telepon selular dengan system operasi didalamnya adalah android. Dengan kecanggihan smartphone ini aplikasi-aplikasi yang biasa digunakan atau hanya bisa digunakan didalam Komputer itu bisa digunakan didalam smartphone ini. Tablet pc, ini merupakan komputer portable berbentuk buku. Memiliki layar sentuh atau teknologi tablet digital yang memungkinkan pengguna komputer mempergunakan stylus atau pulpen digital selain keyboard ataupun mouse komputer.
Lalu, apa keterkaitannya dengan computer?
            Dalam hal informasi dan pelayanan, telematika juga erat kaitannya dengan komputer, yaitu:

E-goverment
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Dengan e-goverment, pemerintah dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah memberikan pelayanan kepada publik secara transparan sekaligus lebih mudah dan dapat diakses (dibaca) oleh komputer dari mana saja.

E-commerce
Prinsip ecommerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Dengan e-commerce, penjual atau perusahaan dagang dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah memberikan pelayanan proses transaksi sekaligus lebih mudah dan dapat diakses (dibaca) oleh komputer dari mana saja.

E-learning
E-learning dihadirkan dengan maksud untuk proses belajar mengajar yang menggunakan media elektronik, khususnya internet sebagai sistem pembelajarannya. E-learning merupakan dasar dan konsekuensi logis dari perkembangan telematika. Prinsip dari e-learning ini adalah sebagai penghubung seorang pengajar dan pembelajar secara online.

Trend Telematika
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga tidak hanya dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan factor baru dari perkembangan teknologi. Antamuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop UBuntu, GoogleApps, YahooAPPS live.Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunaannya.
Pada akhirnya, era robotic akan segera muncul. Segenap mesin dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat dalam skala industry kecil dan menengah. Tetapi, jauh dari itu semua, mengenai tren ke depan telematika, itu merupakan kebebasan individu untuk mengembangkan dan menjadikan sebagai suatu trend didalam masyarakat. Yang pasti dalam proses perkembangannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak menguntungkan diri sendiri. Sehingga trend ke depan telematika dapat menjadi suatu trend yang dapat diterima dan dinikmati oleh seluruh masyarakat, baik dari kalangan atas maupun dari kalangan bawah.

Kesimpulan
Bangsa Indonesia berusaha untuk tidak tertinggal dengan bangsa lain menyangkut telematika. Dengan dirintis oleh beberapa orang yang berdedikasi pada dunia akademisi, pengenalan dunia telematika mulai dilakukan seiring berkembangnya situasi politik dan ekonomi.
Dukungan politik pemerintah dengan berbagai kebijakannya, lebih menggairahkan telematika di Indonesia, dan tentunya industri, serta pengaruh luar negeri mengambil peranan penting disamping ketertarikan masyarakat yang membutuhkannya.
Perkembangan telematika di Indonesia mengalami peningkatan, sejalan dengan inovasi teknologi yang terjadi. Prospek ke masa depan, telematika di Indonesia memiliki potensi yang tinggi, baik itu untuk kemajuan bangsa, maupun pemberdayaan sumber daya manusianya.

Sumber :

Minggu, 20 Oktober 2013

Analisis E-Government

ANALISIS KINERJA SISTEM
ANALISIS E-GOVERNMENT PADA KOTA/KABUPATEN DI PROVINSI BANTEN 
(KOTA CILEGON)


Disusun Oleh :
Devi Tantowi Khoeruman
Eka Fitri Rahayu
Gunarwin Ardhi Rukmana
Irma Leofany Tambunan
Jatnika Sari


Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013



1.     Website Kota Cilegon

Gambar 1. Lambang Daerah Kota Cilegon
Website Kota Cilegon dengan alamat http://cilegon.go.id memiliki informasi yang up-to-date, serta tampilan yang menarik.

Menurut panduan dari KOMINFO (2003), isi minimal pada setiap situs website pemerintah daerah:
1.      Selayang Pandang
Website ini menyajikan informasi selayang pandang yaitu penjelasan mengenai sejarah singkat terbentuknya kota Cilegon, visi & misi, arti dari lambang daerah, peta wilayah, dan penghargaan yang pernah diterima oleh kota Cilegon.

2.      Pemerintah Daerah
Website ini menjelaskan mengenai kesekretariatan Kota Cilegon, yaitu sekretariat dewan dan sekretariat daerah. Sekretariat dewan meliputi semua organisasi yang memiliki Tugas dan kewajiban pokok sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan sekretariat daerah memiliki tugas dan kewajiban pokok untuk membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah. Di dalam website ini juga menyajikan informasi alamat dan nomor telepon/fax dari badan-badan organisasi, dinas, kecamatan, dan kelurahan yang ada di kota Cilegon.

3.      Geografi
Website ini menjelaskan antara lain letak geografis, morfologi, fisiologi, penggunaan lahan, cuaca dan iklim dari Kota Cilegon.

4.      Peta Wilayah dan Sumberdaya
Website ini menyajikan batas administrasi wilayah dalam bentuk peta wilayah. Tetapi informasi mengenai sumber daya yang ada dalam daerah tidak diberikan.

5.      Peraturan/Kebijakan Daerah
Website ini menyediakan informasi mengenai peraturan/kebijakan daerah dari kota yang bersangkutan yaitu UU NO.14 TAHUN 2008,  PERMENDAGRI NO. 35 TAHUN 2010, PERKI NO.1 TAHUN 2013, PERKI NO. 2 TAHUN 2010, namun disajikan dalam bentuk file pdf yang harus diunduh terlebih dahulu.

1.      Buku Tamu
Website ini tidak memiliki fitur buku tamu.

 
Berikut ini adalah tabel unit analisis e-government dan kategorisasi:
Tabel Unit Analisis dan Kategorisasi E-Government (Kota Cilegon)
No.
Unit Analisis
Bobot Nilai
Kategori
Bobot Nilai
Nilai Indikator
Nilai
Nilai Total
1.
Informasi Menu Utama Dalam Website
25%
Potensi Daerah
40 %
4
32%
15%
Komoditas Utama
30 %
2
12%
Kualitas SDM
30 %
1
18%
2.
Informasi Tambahan dalam fasilitas Website
20%
Tahap I
20 %
3
12%
14%
Tahap II
30 %
3
18%
Tahap III
50 %
4
40%
3.
Penyedia Hubungan
15%
G2C
40 %
2
16%
6%
G2B
30 %
1
6%
G2G
30 %
2
16%
4.
Aksesibilitas
10%
<10 Detik
100 %
3
100%
10%
10-30 Detik
70 %
> 30 Detik
50 %
5.
Design
10%
Animasi
30 %
2
12%
5%
Grafis
30 %
2
12%
Teks lengkap
40 %
3
24%
6.
Jumlah Tingkatan Informasi
20%
1 Tingkat
25 %
2
10%
6%
2 Tingkat
25 %
2
10%
3 Tingkat
25 %
1
5%
4 Tingkat
25 %
1
5%

Total
56%



Rumus dalam mencari nilai adalah sebagai berikut:




Rumus dalam mencari nilai total adalah sebagai berikut:




Penjelasan:
  1. Informasi Menu Utama dalam Website
a.      Potensi Daerah
Penilaian yang diberikan untuk kategori potensi daerah dalam website ini adalah 4. Hal ini dikarenakan informasi mengenai potensi daerah yang ada pada website pemerintahan Kota Cilegon terbilang baik karena memberikan 5 informasi potensi daerah, yaitu pariwisata, budaya, tenaga kerja, perindustrian, dan perdagangan.
b.      Komoditas Utama
Penilaian yang diberikan untuk kategori komoditas utama dalam website ini adalah 2, karena informasi mengenai komoditas utama yang diberikan di dalam website ada 1, yaitu pengolahan industri.
c.       Kualitas SDM
Penilaian yang diberikan untuk kategori kualitas SDM dalam website ini adalah 1, karena belum terdapat informasi mengenai kualitas SDM, yang ada hanya berita seputar peningkatan kualitas SDM.

  1. Informasi Tambahan dalam Fasilitas Website
a.      Tahap 1
Nilai yang diberikan untuk kategori tahap I yang meliputi informasi pendidikan dan pengetahuan adalah 3. Hal ini dikarenakan informasi pada tahapan I yang ada pada website pemerintah Kota Cilegon hanya memiliki berita-berita yang up-to-date seputar pendidikan dan prestasi yang diraih oleh penduduk di Kota Cilegon.
b.      Tahap 2
Nilai yang diberikan untuk kategori tahap 2 yang meliputi perniagaan adalah 3. Hal ini dikarenakan dalam website kota Cilegon terdapat 2 informasi industry dan hotel. Ada juga informasi perniagaan lainnya tetapi hanya berupa berita-berita up-to-date.
c.       Tahap 3
Nilai yang diberikan untuk kategori tahap 3 adalah 4. Hal ini dikarenakan informasi pada tahapan 3 yang ada pada website pemerintah Kota Cilegon memiliki 3 informasi yang up-to-date seputar kesehatan, berate pemerintah dan layanan masyarakat berupa daftar nomor telepon.

  1. Penyediaan Hubungan
a.      G2C (Government to Citizen)
Nilai yang diberikan untuk kategori Government to Citizen adalah 2. Hal ini disebabkan hanya terdapat 1 hubungan G2C dalam website ini, yaitu webmail.

b.      G2B (Government to Business)
Penilaian yang diberikan untuk kategori Government to Business adalah 1, karena pada website pemerintahan Kota Cilegon tidak atau belum ada informasi kerjasama ataupun hubungan (link) dengan perusahaan.

c.   G2G (Government to Government)
Penilaian yang diberikan untuk kategori Government to Government adalah 2. Hal ini dikarenakan dalam website ini hanya memiliki 1 hubungan G2G, yaitu hubungan dengan badan atau lembaga lain di bawah pemerintahan setempat.

  1. Aksesbilitas
Nilai yang diberikan untuk kategori aksesibilitas adalah 3. Dalam mengukur aksesbilitas ini dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu server dimana website ini berada, kecepatan jaringan dalam pengaksesan website, dan kecepatan jaringan dalam pengaksesan setiap menu pada website. Website ini memiliki total ukuran halaman sebesar 1.66MB, dan total number of request sebesar 86. Setelah diuji aksesibilitas dari website tersebut menggunakan alat pengukur kecepatan akses yang disediakan dalam situs http://gtmetrix.com/, dengan 3 kali percobaan diperoleh hasil yakni, 7.11 detik, 6.81 detik dan 7.05 detik. Data ketiga percobaan tersebut dibagi 3 sehingga diperoleh rata-rata aksesibilitas sebesar 6.99 detik. 

 


  1. Design
a.      Animasi
Nilai yang diberikan untuk kategori design animasi adalah 2. Hal ini dikarenakan website ini memiliki 2 kriteria penilaian animasi, yaitu ketersediaan animasi dalam website dan kerapihan animasi.
b.      Grafis
Nilai yang diberikan untuk kategori design grafis adalah 2, karena pada website pemerintahan Kota Cilegon design grafisnya memiliki warna yang senada, gambar yang sesuai dengan informasi yang ingin disampaikan, namun untuk ukuran huruf terlalu kecil, serta tata letak yang kurang sesuai.
c.       Teks Lengkap
Nilai yang diberikan untuk kategori design teks lengkap adalah 3. Hal ini dikarenakan teks lengkap yang terdapat dalam website hanya memenuhi 4 kriteria design teks lengkap yakni, bahasa yang dipakai mudah dimengerti, pemilihan kata yang sesuai, namun terdapat kata/huruf yang terpotong pada beberapa halaman karena tata letak yang kurang diperhatikan dan tidak stabil.
  1. Jumlah Tingkatan Informasi
a.      1 Tingkat
Nilai yang diberikan untuk kategori 1 tingkat adalah 2. Hal ini dikarenakan informasi yang diberikan pada website pemerintah kota Cilegon hanya menampilkan satu informasi mengenai Kelembagaan.
b.      2 Tingkat
Nilai yang diberikan untuk kategori 2 tingkat adalah 2, karena website pemerintahan Kota Cilegon hanya menyediakan link interface dengan lembaga lain.
c.       3 Tingkat
Nilai yang diberikan untuk kategori 3 tingkat lengkap adalah 1. Hal ini dikarenakan tidak adanya transaksi pelayanan publik maupun interoperabilitas aplikasi dan data dengan lembaga lain pada website ini.
d.      4 Tingkat
Nilai yang diberikan untuk kategori 4 tingkat adalah 1. Hal ini dikarenakan tidak adanya tahapan pemanfaatan yang ada pada website ini.