Twitter

Jumat, 31 Desember 2010

ISD. Warga Negara dan Negara, Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


E.Warga negara dan Negara

 Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial,
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan

Bentuk Negara:

1. Negara kesatuan
2. Negara serikat

Bentuk kenegaraan:

1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Unsur-unsur Negara:

1. Harus ada wilayah 4. Harus ada tujuan
2. Harus ada rakyat 5. Harus ada kedaulatan
3. Harus ada pemerintah

Tujuan Negara:

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan:

1. Permanen 3. Tidak terbagi-bagi
2. Absolut 4. Tidak terbatas



Sumber kedaulatan:

1. Teori kedaulatan Tuhan 3. Teori kedaulatan Rakyat
2. Teori kedaulatan Negara 4. Teori kedaulatan hukum

Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber hukum formal antara lain :
·         Undang-undang (statue)
·         Kebiasaan (costun )
·          Keputusan hakim (Yurisprudensi)
·         Traktaat ( treaty)
·         Pendapat sarjana hukum

Pembagian hukum:

1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum undang-undang - Hukum kebiasaan
^ Hukum Traktat -Hukum Yurisprudensi

2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
 ^ Hukum tertulis -Hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum nasional -Hukum Asing
^ Hukum Internasional - Hukum Gereja

4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
^ Lus constitum -Hukum asasi
^ Lus constituendem

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum material -Hukum formal

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum yang memaksa -Hukum yang mengatur

7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum obyektif -Hukum subyektif

8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum privat -Hukum public


F. Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Terjadinya pelapisan sosial

1. Terjadi dengan sendirinya.

2. Terjadi dengan disengaja
Sistem organisasi yang disusun mengandung dua sistem ialah :

- Sistem fungsional
- Sistem scalar

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Kesamaan Derajat

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 dan Pasal 29(2) UUD 1945
Elite dan Massa

Elite merupakan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tinggi atau sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat

1. Menitikberatakan pada fungsi sosial
2. Pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral

Kecenderungan ini melahirkan dua macam elite

1. Elite internal
2. Elite eksternal

Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan
Ciri-ciri massa adalah :

1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social
2. Massa merupakan kelompok yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya


Studi Kasus :

Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan
Sumber: http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara

0 komentar:

Posting Komentar