JURNAL
Etika dan Profesionalisme IT
Disusun
oleh:
Devi Tantowi Khoeruman
Gunarwin Ardi Rukmana
Teuku Arif Nurhadi
Pengaksesan data sudah sangat maju sehingga setiap orang mampu untuk mengakses data kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Pesatnya kemajuan teknologi harus di iringi dengan adanya etika dan frofesionalisme dalam mengakses data yang berkaitan dengan dunia IT itu sendiri, sehingga terjadi keteraturan dalam pengaksesan data.
Pendahuluan
A. ETIKA
A. ETIKA
a.
Pengertian
Etika
Etika adalah Ilmu yang membahas
perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk
tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas/nilai yang berkenaan
dengan akhlak.
3. Nilai mengenai apa yang benar dan
salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
b.
Macam-Macam
Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu
yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya
dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh
dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara
kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya,
dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di
dalamnya membahas nilai¬-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika,
terdapat dua macam etika sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika
yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia,
serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa
adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang
terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa
tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat
yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertin¬dak
secara etis.
2. Etika Normatif
Etika
yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki
oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa
yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang
da¬pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal
yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
· Jenis
pertama : etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan
tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
· Jenis
kedua : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik
buruknya perilaku manusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak
melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu
dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat
sosiologik.
· Jenis
ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan
evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia.
Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi,
menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif,
direktif dan reflektif.
·
Etika
dalam sistem informasi
· Masalah
etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem
informasi. Masalah ini diidentifikasi mencakup privasi, akurasi, properti, dan
akses.
1. Privasi
Privasi
menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan
oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu
mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus
seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya
karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi
daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat
melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi
terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem
informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu,
merugikan, dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi
menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus
diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
·
Hak
Cipta
Hak
cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian
kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada
pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat
lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan
diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
·
Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
·
Rahasia
Perdagangan
Hukum
rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau
kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak
menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada
orang lain atau dijual.
·
Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
B. PROFESIONALISME
Pengertian profesi
Pengertian profesi
Belum
ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar
pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang
mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak
bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran,
hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
· Etika Profesi Berkaitan dengan
bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga
profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan
kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan
menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran
diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang
seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada
kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk
diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang
dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami
kode etik profesi.
· Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga
hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a. Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan Dan yang tidak boleh dilakukan.
b. Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan social).
· Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
· Penyalahgunaan Profesi Dalam bidang
computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu
orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit,
cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan
bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini
terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2
setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak
tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka
miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat,
tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan
profesi.
Ciri-ciri
Profesionalisme
· Punya ketrampilan yang tinggi dalam
suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu.
· Punya ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi
cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar
kepekaan.
· Punya sikap berorientasi ke depan
sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang
dihadapannya.
· Punya sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat
orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
c. Ciri khas profesi
Ada
10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
·
Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembangdandiperluas.
·
Suatu
teknik intelektual.
·
Penaerapa
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
·
Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
·
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
·
Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi.
·
Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antaranggotanya.
·
Pengakuan
sebagai profesi.
·
Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari
pekerjaanprofesi.
·
Hubungan
yang erat dengan profesi lain
d.
Tujuan kode etika profesi
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam
suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh
adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi
yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
·
Standar‐standar etika menjelaskan dan
menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya.
·
Standar‐standar etika membantu tenaga ahli
profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
·
Standar‐standar etika membiarkan profesi
menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat
melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
·
Standar‐standar etika mencerminkan /
membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para
anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam
pelayanannya.
·
Standar‐standar etika merupakan dasar untuk
menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
Perlu diketahui bahwa kode etik
profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang
melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk
organisasi profesinya
Hasil
Dan Pembahasan
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung
sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan
dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk
dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode
etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih
fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan
oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang
terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi
sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia
terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda
dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan
suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang
maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Ciri‐ciri profesionalisme dibidang IT adalah:
1.
Memiliki
pengetahuan yang tinggi dibidang TI
2.
Memiliki
ketrampilan yang tinggi dibidang TI
3.
Memiliki
pengetahuan umum yang luas.
4.
Tanggap
terhadap masalah.
5.
Mampu
melakukan pendekatan multidispliner
6.
Mampu
bekerjasama
7.
Bekerja
dibawah disiplin etika
8.
Mampu
mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik.
9.
Punya
ilmu dan pengalaman.
10.
Sebagai
salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian,
diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini
melakukan kegiatan.Memang belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT
Profesional di Indonesia. Tetapi sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke
terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu
kesepakatan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda
dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan
suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang
maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Profesionalisme merupakan bagian dari etika sosial yang
menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional
agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional
dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang
dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala cara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala cara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?
Jelas bahwa relevansi antara etika & profesionalisme
yang cukup menonjol adalah bagaimana seorang profesional di bidang IT bisa
seiring sejalan antara Iman dan teknologi.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal Sistem Informasi-Magister Teknologi Informasi Universitas
Indonesia Volume 2-No.1 April 2006
Lembaga
Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta, Jurnal Inovasi Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan seni, No.1, Th.1999
Pusat
pengermbangan etika Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, Jurnal Etika
Sosial, Volume 10 Nomor 02-Desember 2005
0 komentar:
Posting Komentar