Disusun
oleh:
Gunarwin Ardi Rukmana
Teuku Arif Nurhadi
Devi Tantowi Khoeruman
ABSTRAKSI
Berbagai macam pekerjaan dan
kegiatan sekarang ini pasti tidak lepas dari penggunaan komputer, karena dengan
menggunakan komputer untuk mengerjakan suatu pekerjaan banyak hal yang dapat
dihemat oleh sesorang, seperti waktu, pikiran dan usaha, dibanding mengerjakan
pekerjaan tersebut secara manual. Karena itulah komputer sudah menjadi alat
yang tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Namun semakin
berkembangnya teknologi komputer, semakin banyak juga kegiatan yang dapat
dilakukan dengan menggunakan komputer, tidak terkecuali kegiatan yang negatif. Pengerusakan,
penyadapan dan bahkan pencurian pun dapat dilakukan dengan menggunakan
perangkat komputer. Karena itulah dibutuhkannya etika dan peraturan yang
mengatur mengenai penggunaan komputer agar tidak ada individu atau instansi
yang dapat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan seorang pengguna dengan
menggunakan perangkat komputer.
Kata kunci: etika, komputer,
penggunaan komputer
1.
PENDAHULUAN
Komputer
saat ini sudah menjadi sebuah alat atau perangkat yang sangat penting perannya
dalam mambantu berbagai pekerjaan manusia. Semua pekerjaan yang semula dikerjakan
secara manual oleh manusia saat ini sudah banyak digantikan perannya oleh
peangkat komputer. Komputer yang awalnya hanya berfungsi sebagai alat
perhitungan angka sekarang sudah meluas fungsinya. Saat ini komputer tidak
hanya dapat memproses data berupa angka atau numerik saja namun data berupa
huruf, gambar dan bahkan video. Data-data tersebut dapat diproses oleh
perangkat komputer sehingga menghasilkan sebuah informasi yang dapat digunakan
untuk mengambil keputusan penting.
Seiring
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, komputer tidak hanya digunakan
sebagai alat pengolah data menjadi informasi, namun juga sudah menjadi
perangkat yang digunakan sebagai alat komunikasi. Karena itu informasi yang
tersimpan didalam sebuah komputer dapat dengan cepat dan mudah dikirim dan disebar
luaskan ke berbagai tempat diseluruh dunia, baik itu merupakan informasi umum
ataupun informasi rahasia yang sebenarnya tidak boleh disebar luaskan. Maka dari
itu terciptalah kata “dunia global” yang berarti seseorang dapat dengan mudah
dan cepat dapat mengetahui informasi dari berbagai belahan dunia ini.
Karena
hal tersebutlah perlu diciptakannya etika dan peraturan dalam penggunaan
komputer sehingga dalam penggunaanya, komputer tidak digunakan dengan tujuan
buruk yang dapat merugikan seseorang, suatu instansi ataupun suatu negara. Dalam
jurnal ini, penulis akan membahas 10 hukum etika komputer yang dibuat oleh Institut
Etika Komputer (CEI) yang dibuat pada tahun 1992.
CEI
yang memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi serta
kebijakan publik, mengalamatkan peraturan-peraturan tersebut untuk kebijakan oranisasi,
publik, industrial dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai
etika yang berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan
telah menciptakan sepuluh etika komputer.
2.
LANDASAN
TEORI
2.1 Etika
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di
masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut
etik, berasal dari kata Yunani “ETHOS” yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
2.2 Etika
Komputer
Jika dilihat dari sejerah etika komputer baru
berkembang tahun 1940-an, dan sampai sekarang berkembang menjadi sebuah
disiplin ilmu baru Komputer ditemukan oleh Howard Aiken
pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya
etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu
baru di bidang teknologi.
Etika
komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer.
Jika dilihat dari pengertian masing-masing etika merupakan suatu ilmu/nilai
yang membahas perbuatan baik atau buruk manusia yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia, sedangkan komputer sendiri merupakan alat yang digunakan
untuk mengolah data. Sehingga jika kita menggabungkan pengertian dari kata
etika dan komputer adalah “seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam
penggunaan komputer serta proses pengolahan data. Untuk menanamkan kebiasaan komputer
yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah
organisasi menyelamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan
guideline etika komputer, kode etik. Pada tahun 1992, koalisi etika komputer
yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan
teknologi informasi, untuk dan korporasi serta kebijakan publik.
CEI menyelamatkannya pada kebijakan
organsasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya
isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam
masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika computer.
Adapun
Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer
Dari Institut Etika Komputer yaitu :
1. Jangan
menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain
2. Jangan
mencampuri pekerjaan komputer orang lain
3. Jangan mengintip file orang lain
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5. Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi
dusta
6. Jangan
menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar
7. Jangan
menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisas
8. Jangan
mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri
9. Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang
kamu tulis
10. Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa
dan rasa penghargaan.
tahap
revolusi dalam komputer yang dikemukakan oleh James Moor : Dari
perkembangan-perkembangan yang telah dikemukakan oleh para pemikir dunia
komputer dapat disimpulkan bahwa etika komputer merupakan hal yang penting
untuk membatasi adanya penyalahgunaan teknologi/komputer yang dapat merugikan
orang lain. Dengan adanya etika komputer segala kegiatan yang dilakukan dalam
dunia komputer memiliki aturan-aturan/nilai yang mempunyai dasar ilmu yang
jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga etika komputer dapat membatasi
apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang menjadi pelanggaran dalam
penggunaan komputer
3.
PEMBAHASAN
Dalam sepuluh
perintah yang dikeluarkan oleh CEI, akan dibahas satu persatu penjabaran
perintah tersebut. Perintah yang pertama adalah “Jangan Menggunakan Komputer
Untuk Membahayakan Orang lain”. Pada perintah tersebut dinyatakan dengan jelas
bahwa dalam penggunaan komputer, perlu pertimbangan atas apa yang akan
dilakukan dengan mengunakan komputer dan apa akibatnya ketika penggunaan
komputer tersebut dilakukan. Yang dimaksud dengan membahayakan orang lain adalah
tidak hanya membahayakan orang dalam sisi keselamatannya saja, namun
membahayakan privasi juga termasuk suatu kegiatan yang dapat membahayakan orang
lain. Jangan sampai seorang pengguna komputer menyebar luaskan informasi seseorang
yang seharusnya tidak boleh sampai orang lain tahu dan dapat mengakibatkan si
korban akan rusak nama baiknya dan kerugian-kerugian lain yang akan diterima
korban.
Pada perintah
kedua berbunyi “Jangan mencampuri Pekerjaan Komputer Orang Lain”. Peraturan kedua
tersebut dikeluarkan karena suatu pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan
komputer akan sangat berbahaya jika orang lain yang tidak tahu apa-apa sampai
ikut campur karena ada berbagai akibat buruk yang terjadi dengan pekerjaan
tersebut seperti terhapusnya file, kerusakan file dan akibat lainnya yang
menyebabkan suatu pekerjaan yang telah atau sedang dikerjakan menjadi sia-sia. Suatu
data atau informasi yang tersimpan didalam komputer bisa saja hilang dan
terhapus hanya dengan satu klik dari mouse atau keybord.
Perintah ketiga
berbunyi “Jangan Mengintip File Orang Lain”. Setiap orang, instansi atau bahkan
suatu negara pasti mempunyai informasi yang tidak ingin diketahui oleh orang
lain ataupun masyarakat luas dan informasi tersebut bisa saja tersimpan didalam
suatu file komputer. Karena itu mengintip file rahasia orang lain sangat
dilarang dan banyak dampak negatif yang mungkin akan diterima oleh korban jika
rahasianya sampai diketahui orang lain. Dapak negatif tersebut mungkin saja
adalah rasa malu, rusaknya nama baik atau bahkan keselamatan korban bisa
terancam.
Perintah keempat
berbunyi “Jangan Menggunakan Komputer Untuk Mencuri”. Pada era modern ini, banyak
teknik atau metode yang dapat dilakukan menggunakan perangkat komputer untuk
mencuri, baik mencuri harta ataupun mencuri data dan informasi. Kasus yang saat
ini marak terjadi adalah pencurian uang dengan memanfaatkan mesin ATM. Dengan menggunakan
teknik tertentu, suatu PIN seorang nasabah dengan mudah dapat diambil atau
diketahui oleh pelaku sehingga uang yang tersimpan diakun nasabah tersebut bisa
diambil pelaku. Data dan informasi juga menjadi sering menjadi objek pencurian
karena pada saat ini, nilai data dan informasi sangat berharga. Bagi suatu
perusahaan, data dan informasi mempunyai peranan penting dalam kelangsungan
perusahaan tersebut.
Perintah kelima
adalah “jangan Menggunakan komputer Untuk Bersaksi Dusta”. Komputer dapat
digunakan sebagai alat pemrosesan data dan data itu sendiri dapat berupa angka,
huruf, gambar dan video. Dengan menggunakan perangkat komputer, suatu gambar
atau video dapat diubah oleh seseorang sehingga menghasilkan sesuatu yang
sangat baik dan dapat juga menghasilkan sesuatu yang buruk. dengan teknik
pengeditan yang baik, suatu kenyataan yang tersimpan didalam gambar atau video
dapat dimanipulasi sehingga jika orang lain yang melihatnya dan tidak tahu
bahwa gambar atau video tersebut telah dimanipulasi akan mengira bahwa gambar
atau video tersebut merupakan kejadian nyata yang telah terjadi. Karena itu
sangat berbahaya jika seseorang melakukan manipulasi dengan tujuan jahat dan
hasil manipulasi tersebut diperlihatkan kepada orang lain.
Perintah yang
kenenam adalah “Jangan Menggunakan Atau Menyalin Perangkat Lunak Yang Belum
Kamu Bayar”. Sebuah perangkat lunak yang diciptakan seorang programmer dapat
sangat membantu suatu perkerjaan dan untuk memilikinya sesorang harus membeli
perangkat lunak tersebut. Penjualan perangkat lunak yang telah diciptakan
bermaksud untuk menghargai jerih payah seorang programmer dalam menciptakannya.
Karena untuk menciptakan sebuah perangkat lunak bukan lah hal yang mudah,
dibutuhkan pengorbanan waktu, uang dan pikiran untuk menciptakan perangkat
lunak yang diinginkan. Menyalin tanpa izin perangkat lunak untuk disebar
luaskan atau bahkan diperjual belikan sangat dilarang karena pengorbanan yang
telah dikeluarkan oleh pencipta perangkat lunak tersebut menjadi sia-sia dan
tidak sebanding dengan apa yang dia dapatkan.
Perintah ketujuh adalah “Jangan Menggunakan Sumber
Daya Komputer Orang Lain Tanpa Otoritas”. Banyak orang-orang yang dengan
sengaja menggunakan sumber daya komputer tanpa mempunyai otoritas. Hal tersebut
seringkali dimaksudkan untuk kepentingan individu ataupun suatu kelompok. Menggunakan
sumber daya komputer secara tidak sah sangat berbahaya karena dapat menyebabkan
gangguan terhadap sistem, baik sistem komputer itu sendiri maupun sistem yang
lebih besar.
Perintah kedelapan
adalah “Jangan Mengambil Hasil Intelektual Orang Lain Untuk Diri Kamu Sendiri”.
Banyak hasil intelektual berupa penulisan yang dapat ditemukan didunia
internet. Namun jika seseorang ingin menggunakan hasil intelektual tersebut untuk
suatu kepentingan, tidak boleh hanya mengambilnya dan mengakui bahwa itu hasil
intelektual sendiri. jika ingin menggunakannya, seseorang harus meminta izin
dari penulis atau memasukkannya kedalam penulisan dengan menyertakan sumber
asal hasil intelektual tersebut.
Perintah kesembilan
adalah “Pikirkanlah Akibat Sosial Dari Program Yang Kamu Tulis”. Penulisan program
berbahaya sangat dilarang karena dapat menyebabkan dampak yang buruk bila
program tersebut dijalankan. Seorang programmer jahat bisa saja menulis program
yang dimaksudkan untuk menyerang suatu file komputer yang diaggap penting ataupun
menyerang sistem hingga file atau sistem tersebut hilang atau hancur yang
tentunya akan berdampak buruk terhadap korban.
Perintah kesepuluh
adalah ” Gunakanlah Komputer Dengan Cara Yang Menunjukkan Tenggang Rasa Dan Rasa
Penghargaan”. Perintah kesepuluh ini dimaksudkan agar seseorang dapat
menggunakan komputer dengan tujuan baik sehingga dapat membantu orang lain
dalam hal mempermudah pekerjaan atau mengatasi masalah yang terjadi. Dan sebagai
timbal balik atas tindakannya yang sudah membantu, seseorang yang telah
terbantu tersebut sebaiknya memberikan penghargaan. Pemberian penghargaan dapat
dilakukan dengan berbagai cara. Contoh untuk kasus ini adalah seorang
programmer menciptakan suatu aplikasi dengan tujuan untuk mempermudah dalam
pencatatan akuntansi, dan untuk orang yang membutuhkan, sebaiknya membeli
aplikasi ini dan bukannya menyalin tanpa izin. Contoh lainnya adalah dalam hal
penggunaan social media janganlah seorang pemilik akun menjelek-jelekkan member
lainnya dan sebaliknya jadikanlah social media ini sebagai media untuk
meluaskan pertemanan.
4. KESIMPULAN
Dari semua
perintah dan peraturan yang dikeluarkan oleh Institut Etika Komputer (CEI)
adalah bertujuan agar perangkat komputer tidak digunakan sembarangan ataupun
dengan niat jahat sehingga dapat merugikan dan membahayakan orang lainnya. Karena
kembali kepada fungsi komputer itu sendiri adalah untuk mempermudah dan
membantu pekerjaan seseorang sehingga waktu, biaya dan usaha yang dibutuhkan
untuk mengerjakan suatu pekerjaan akan menjadi lebih singkat, murah dan mudah.
5. DAFTAR PUSTAKA
Tanggal
akses: 23 Maret 2014
[2] Afrien, Deni. http://deniafrien.blogspot.com/2013/05/makalah-etika-komputer.html.
Tanggal akses: 23 Maret 2014
Tanggal akses: 23 Maret 2014
[4] Anonim.
http://ketutarimbawa.wordpress.com/computer-ethics-institute-the-ten-commandments-of-ethics/.
Tanggal akses: 23 Maret 2014
0 komentar:
Posting Komentar