BERINTERAKSI melalui dunia maya kian menjadi
kebutuhan. Melalui wadah blog, misalnya, para penggunanya bisa
mengekspresikan diri dengan bebas secara mudah, murah, dan cepat. Para
pemilik blog tidak hanya perorangan, melainkan lembaga, komunitas, dan
lain sebagainya. Melalui blog, mereka saling bertukar informasi dan
berekspresi, sehingga sarana ini kian menjawab kebutuhan informasi.
Akhir-akhir ini, pengguna blog ekstra waspada. Pasalnya, jika materi
blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog tersebut bisa diancam
pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Adalah Pasal 27 ayat
(3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu
berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik." Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU
ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam
tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
Contoh kasus yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.
Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
Contoh kasus yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.
Saat ini, proses persidangan uji materi
Pasal 27 ayat (3) UU ITE masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kuasa
hukum Iwan Piliang, Wasis Susetio mengaku sedang mempersiapkan saksi
ahli untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya. "Kami akan mendatangkan
saksi ahli di antaranya Onno W. Purbo," ujar Wasis. (Lina Nursanty/"PR"
)***
sumber:
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=51742
0 komentar:
Posting Komentar