Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini
juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang
sah di pengadilan.
Penyusunan
materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh
dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh
Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama
dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI
menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Undang-undang
ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan,
penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan
pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan
fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat
infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content
informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya
perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi
UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena
dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan
otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai
dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam
undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi,
sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan
dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala
undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan
tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga
menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Berdasarkan
Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU
Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PErundang-undangan
bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam mempunyai kekuatan
mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu,
ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa
perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang
dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan
lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut
menunggu adanya Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2
tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya,
jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak
memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan Pemerintah,maka tindak
pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung dilaksanakan.
Dampak
positif dan negatif dari diberlakukannya undang-undang ITE (Informasi
dan Transaksi Elektronik). Banyak Pro dan Kontra terhadap
diberlakukannya UU ITE, tetapi menurut saya kalau UU ITE tersebut
membawa kebaikan bagi semua pihak, kenapa tidak? Pasti dari setiap
perbuatan ada positif dan negatifnya, sama halnya dengan pemberlakuan UU
ITE pasti ada sisi positif dan negatif.
Dampak Positif UU ITE
UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003.
Dengan
UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar dari pembajakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan
hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih
banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
UU
ITE juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang
berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan
adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak
tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan dijadikan
alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan
orang.
UU
ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet
yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi
misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat transaksi
elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya
penyalahgunaan dan penipuan.
UU
ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program
pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang
kurang tersentuh adanya internet.
Dampak Negatif UU ITE
Selain
memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya.
yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE misalnya saja
contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3
tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI
Internasional secara pidana. Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah
dalam sidang perdatanya dan diputus bersalah kemudian menjalani
penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Selain Prita
Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan dengan UU ITE. Kasus
ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang terjerat
pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut
tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di
akun twitternya yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”.
Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya,
karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan
pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para
pekerja infotainment.
Dari dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil
dan terlalu dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi
bebas untuk mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja
penempatannya saja yang salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita
Mulyasari menceritakan kasus atau curhatannya secara lisan kepada
temannya hanya lewat telepon saja tidak perlu lewat e-mail segala, yang
jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya via e-mail kepada temennya,
jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di milis. Terus di milis
bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang. Nah disitulah
curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga pihak
yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak
tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus
berhati-hati apalagi di dunia maya.
Selain
itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak
dengan berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data account penting. Pelakunya sering
disebut hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data account-nya.
Sumber:
http://r4ns3l.blogspot.com/2014/04/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar