Diskusi Mengenai “Struktur Pasar” telah berlangsung dengan lancar di kelas 2KA01 pada tanggal 21 Maret 2012, yang dilakukan oleh kelompok 4. Dari diskusi tersebut banyak pelajaran yang dapat kita simpulkan, baik dari jawaban-jawaban kelompok 4 hingga pembahasan kembali oleh Ibu Ira Phajar Lestari selaku dosen pembimbing mata kuliah Teori Organisasi Umum 2 di kelas kami. Bagi yang ingin membaca dahulu materi tentang “Struktur Pasar” dapat dilihat di sini.
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan dan pembahasan mengenai pertanyaan yang diajukan kepada kelompok 4:
Sesi pertama:
1. Roro rizky
Disebutkan kelebihan dan kekurangan pasar monopolistik. Apa kelebihan dan kekurangannya sama dengan pasar2 yang lainnya?
Pembahasan:
Disebutkan kelebihan dan kekurangan pasar monopolistik. Apa kelebihan dan kekurangannya sama dengan pasar2 yang lainnya?
Pembahasan:
Tentunya terdapat perbedaan sehingga diklasifikasikan ke dalam jenis pasar yang berbeda.
2. Novie Kartika
Bagaimana dengan persaingan 2 mini market yang letaknya saling berhadap-hadapan. Apakah ada upaya pemerintah untuk meminimalisasir menjamurnya mini market?
Pembahasan:
Bagaimana dengan persaingan 2 mini market yang letaknya saling berhadap-hadapan. Apakah ada upaya pemerintah untuk meminimalisasir menjamurnya mini market?
Pembahasan:
Hal tersebut adalah sesuatu yang sah-sah saja. Karena tidak ada larangan mengenai berdekatannya letak mini market satu dengan yang lainnya. Di situlah letak persaingannya, sehingga pihak mini market akan saling berlomba mengunggulkan kualitas berdasarkan cara mereka. Kecuali, berdasarkan peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa mini market tidak boleh berada minimal 500 meter dari letak pasar tradisional.
3. Yunnisa
Apakah bursa efek termasuk pasar? Jika iya, termasuk pasar apakah!
Pembahasan:
Bursa Efek termasuk ke dalam jenis pasar non-real. Karena di dalam Bursa Efek yg diperdagankan adalah surat berharga (surat obligasi), bukan barang, jasa, atau manufaktur.
Sesi kedua:
Bursa Efek termasuk ke dalam jenis pasar non-real. Karena di dalam Bursa Efek yg diperdagankan adalah surat berharga (surat obligasi), bukan barang, jasa, atau manufaktur.
Sesi kedua:
1. Devi Tantowi
Bagaimana cara masyarakat dan pemerintah menanggapi perusahaan asing yang mendominasi di indonesia (seperti KFC, CFC, McDonald, dll). Apakah ada kerugian bagi negara karena pasarnya dikuasai oleh perusahaan asing?
Pembahasan:
Pemikiran tentang hal itu adalah salah. Apabila ada orang Indonesia yang merusak sebuah tempat makan misalnya KFC atas dasar pelampiasan kemarahan kepada negara asal perusahaan tersebut, itu adalah suatu tindakan yang bodoh. Karena, walaupun pasar tersebut bernamakan sebuah perusahaan asing, karena letaknya ada di Indonesia maka pemiliknya pun adalah orang Indonesia. Pengusaha Indonesia hanya membeli lisensi atas perizinan mendirikan peruasaan tersebut, setelah mendapatkan lisensi tersebut mereka melakukan kesepakatan mengenai hal itu, dan semua itu tidak merugikan bagi negara Indonesia karena mereka tetap membayar pajak atas perusahaannya tersebut.
2. Eka Fitri Rahayu
Bagaimana gambaran mengenai para pedagang pasar monopolistik dalam mendapatkan kerugian dan kelebihan barang yang mereka jual.
Pembahasan:
Pembahasan:
Di pasar monopolistik terdiri dari sejumlah produsen dengan menawarkan barang yang sama. Masing-masing produsen memiliki cara mereka sendiri-sendiri dalam menarik perhatian konsumen agar membeli barang di toko mereka. Para pedagang harus memberi keunggulan tertentu misalnya pelayanannya, harga yang miring, atau bahkan tempatnya yang strategis sehingga lebih mudah dilihat dan didatangi konsumen.
3. Jatnika
Contoh dari pasar monopoli di Indonesia adalah PLN. Adakah perusahaan swasta yang mempunyai peran sebagai pasar monopoli?
Pembahasan:
Tidak ada perusahaan swasta yang berperan sebagai pasar monopoli. Karena monopoli telah diatur berdasarkan UUD 1945, bahwa setiap sumber yang ada di suatu negara(contohnya listrik), harus dikuasai oleh negara.
Tidak ada perusahaan swasta yang berperan sebagai pasar monopoli. Karena monopoli telah diatur berdasarkan UUD 1945, bahwa setiap sumber yang ada di suatu negara(contohnya listrik), harus dikuasai oleh negara.
0 komentar:
Posting Komentar